Praktik Prinsip Keterbukaan (Full Disclosure) Dalam Proses Due Diligence Notaris Sebagai Profesi Penunjang Dalam Mekanisme Go Public Di Pasar Modal Dalam Kajian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
ABSTRAK
Undang-Undang No.8 Tahun 1995 menuntut notaris sebagai profesi penunjang pasar modal melaksanakan prinsip keterbukaan secara penuh dalam proses due diligence, namun Undang-Undang No.30 Tahun 2004 menempatkan Notaris sebagai pejabat umum harus berhati-hati dan menjaga kerahasiaan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menentukan mengenai praktik prinsip keterbukaan dalam proses due diligenceNotaris sebagai profesi penunjang pasar modal berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 1995 serta untuk menentukan pelaksanaan praktik prinsip keterbukaan dalam proses due diligence yang dilakukan Notaris sebagai pejabat umum dihubungkan dengan Undang-Undang No.30 Tahun 2004
Spesifikasi penelitian ini deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara. Data yang dihasilkan akan dianalisis dengan menggunakan metode yuridis kualitatif.
Hasil penelitian yang diperoleh menunjukan bahwapraktik prinsip keterbukaan dalam proses due diligence oleh Notaris sebagai profesi penunjang pasar modal di dalam mekanisme listing dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan mengenai keterbukaan infomasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1995, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan serta Peraturan Pencatatan di Bursa Efek Indonesia. Notaris sebagai pejabat umummelaksanakan praktik prinsip keterbukaan dalam proses due diligencedihubungkan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris memperhatikan dengan adanya kewajiban Notaris untuk merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Jabatan Notaris.
No copy data
No other version available