Perlindungan terhadap merek terkenal berdasarkan persamaan pada pokoknya dikaitkan dengan passing off menurut undang-undang No. 15 th. 2001 dan undang-undangno. 5 th. 1999
ABSTRAK
Merek harus memiliki daya pembeda yang cukup ( Capable of distinguishing) artinya memiliki kekuatan untuk membedakan barang atau jasa produk suatu perusahaan dari perusahaan lainnya. Khusus untuk merek terkenal di definisikan sebagai merek yang memiliki reputasi (Reputation) dan kemasyhuran ( Renown ) suatu merek. Pada setiap merek melekat nilai ekonomi yang selalu dimanfaatkan oleh pemilik merek, sehingga banyak pula pihak lain yang ingin menarik keuntungan dari pemakaian merek tersebut terutama dari merek yang sudah dikenal, baik secara sah maupun melanggar hak merek prang lain. Perbuatan melanggar merek dapat berupa penggunaan merek yang memiliki kesamaan pada pokoknya atau keseluruhannya,
Metode Penelitian ini mempergunakan pendekatan secara yuridis normatif yang bersumber pada data sekunder, dimana data-data kualitatif tersebut kemudian dianalisis, spesifikasi penelitian bersifat deskriptis analitis. Identifikasi masalah yang diteliti adalah bagaimana sinkronisasi perlindungan terhadap merek terkenal menurut Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang merek dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha atas Praktik Passing Off di Indonesia.
Passing Off adalah salah satu bentuk pelanggaran merek dengan
dengan cara menggunakan kemasyhuran merek orang lain. Pemilik merek terkenal dilindungi dari praktik Passing Off berdasarkan Undang-Undang Merek adalah apabila pemilik merek terkenal tersebut mendaftar terlebih dahulu (First to file system) dan dialah satu-satunya prang yang berhak atas merek terdaftar. Selain itu pemilik merek terdaftar mempunyai hak ekslusif
atas merek yang diberikan oleh negara dalam jangka waktu sepuluh tahun dan dapat diperpanjang. lni berarti merupakan monopoli atas suatu kekayaan intelektual dan ini tidak dilarang atau dikecualikan oleh Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 pada Pasal 50 ayat (b) untuk menunjang perlindungan merek terkenal terhadap tindakan persaingan curang. Apabila larangan monopoli diberlakukan terhadap Hak Kekayaan Intelektual dikhawatirkan
tidak ada kebebasan bagi pemiliknya untuk memanfaatkan haknya sendiri dan sudah saatnya Indonesia merumuskan Undang-Undang Persaingan
Curang tersendiri di bidang Hak Kekayaan Intelektual, khususnya bidang Merek.
No copy data
No other version available