Prinsip kewajiban sosial notaris dalam pelaksanaan jabatan dihubungkan dengan undang-undang No. 30 Th. 2004 tentang jabatan notaris
ABSTRAK
Jabatan Notaris diadakan oleh aturan hukum dengan maksud untuk membantu dan melayani masyarakat yang sedang membutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai keadaan, peristiwa atau perbuatan hukum. Sebagai pejabat umum yang merupakan pejabat publik, Notaris selain berwenang untuk membuat akta otentik (Pasal 15 ayat (1) UUJN) dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan (3) UUJN, juga berkewajiban untuk melayani kepentingan masyarakat. Mengenai kewajiban dalam pelaksanaan jabatan Notaris, selain pasal mengenai kewajiban jabatan Notaris yang terdapat dalam Pasal 16 ayat (1) UUJN, terdapat juga kewajiban lainnya bagi Notaris dalam melaksanakan jabatannya, yaitu sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 37 UUJN juga dalam Pasal 3 ayat (7) Kode Etik Notaris, Terhadap Pasal 37 UUJN tersebut, Penulis bermaksud melakukan penelitian untuk menentukan bahwa pasal tersebut merupakan suatu pasal kewajiban sosial yang mengharuskan dilaksanakannya kewajiban tersebut oleh Notaris, karena dalam praktik pelaksanaan jabatan Notaris, tidak banyak Notaris yang melaksanakan kewajiban sosial sebagaimana dimaksud. Karena itu perlu diteliti pula apakah UUJN dan Kode Etik Notaris telah cukup mengatur perilaku Notaris dalam melaksanakan kewajiban sosial Notaris.
Untuk menjawab permasalahan tersebut di atas, Penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang menitikberatkan pada penggunaan data sekunder, namun selain itu Penulis juga menggunakan sumber data primer sebagai data pendukung atas fakta yang terjadi dalam praktek pelaksanaan jabatan Notaris, yang kemudian dikaji dengan menggunakan UUJN dan Kode Etik Notaris.
Berdasarkan hasil penelitian ini, diketahui bahwa dalam praktik kenotariatan, meskipun telah diterapkan sanksi, tetapi pelaksanaan atas kewajiban menurut Pasal 37 UUJN maupun Pasal 3 ayat (7) Kode Etik Notaris masih belum terlaksana dengan balk, padahal "memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu" merupakan suatu kewajiban hukum. Adanya pasal ini lebih menitikberatkan pada adanya suatu keharusan bagi Notaris karena jabatannya, untuk memberikan jasa hukum secara cuma-cuma bagi orang yang tidak mampu, dalam hal mans Notaris yang bersangkutan tidak dapat menolak, sehingga nernbebasan pembaysran o!eh clang yang tidal: mampu tersebut tidak berdasarkan betas kasihan, melainkan atas hak atau fasilitas yang diberikan oleh UUJN, hal itulah yang membedakan dari pelayanan sosial (charity/philanthropy). Sementara itu, dengan belum dilaksanakannya dengan sempurna kewajiban berdasarkan pasal tersebut di atas, menandakan bahwa UUJN dan Kode Etik Notaris belum dipatuhi dengan baik oleh Notaris sebagai pedoman dalam mengatur perilaku Notaris.
No copy data
No other version available