Tinjauan terhadap sengketa penguasaan tanah yang digunakan untuk kepentingan umum menurut undang-undang No. 5 Th. 1960 tentang peraturan dasar pokok -pokok agraria dan peraturan pemerintah No. 24 Th. 1997 tentang pendaftaran tanah
ABSTRAK
Pembangunan untuk kepentingan umum merupakan salah satu bentuk kegiatan pembangunan nasional dalam rangka memenuhi amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dimana kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di segala bidang kehidupan baik untuk kepentingan umum maupuri kepentingan swasta selalu membutuhkan tanah sebagai wadah untuk diletakkannya pembangunan itu. Saat ini pembangunan terus meningkat dan persediaan atas tanah semakin sulit dan terbatas, meningkatnya pembangunan dan terbatasnya persediaan tanah mengakibatkan ketidakseirnbangan atas penguasaan tanah, sehingga timbul konflik kepentingan. Timbulnya konflik kepentingan tanah ini terjadi antara Pemerintah Daerah DKI Jakarta dengan PT Sabar Ganda, dimana penguasaan tanah yang dilakukan hanya berdasarkan Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah.
Tujuan Penelitian ini adalah Pertama, untuk mendapatkan pemahaman tentang penguasaan tanah yang dilakukan Pemerintah ditinjau dari Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Kedua, untuk mendapatkan pemahaman tentang dasar kepemilikan tanah oleh Perusahaan Swasta ditinjau dari Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Ketiga, untuk mendapatkan pemallaman tentang Penyelesaian Sengketa tanah antara Pemerintah dengan Perusahaan Swasta ditinjau dari Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pembahasan dari penelitian ini adalah Pertama, penguasaan tanah sengketa oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta berdasarkan Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) UUPA dan Pasal 1 PP No. 24 Tahun 1997, Kedua, Penguasaan tanah sengketa oleh PT. Sabar Ganda yang dida.5arkan Akta Pengalihan Hak, Surat Kuasa dan Surat Pemindahan dan Penyerahan Hak, sena Akta Pengikatan Pemindahan dan Penyerahan tidak sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) dan (2) dan Pass] 1 PP No. 24 Tahun 1997, Ketiga, Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan PT Sabar Ganda ttalah memilih poly penyelesaian sengketa melalui pengadilan sebagai cara penyelesalan
sengketa penguasaan tanah untuk kepentingan yang dibuktikan
dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta BF.rat Ner-v--222/PDT.G/2008/PN.JKT.BAR.
No copy data
No other version available