Penayangan video straming dalam berbagai situs internet dikaitkan dengan undang-undang no. 19 th. 2002 tentang hak cipta
-- -----
ABSTRAK
1
Penyebaran infonnasi berbentuk video streaming melalui internet menjadi
semakin umum. Cuplikan film, video klip dan video yang berisi review dari
produk komersial lainnya, menjadi faktor penarik konsumen untuk membeli
produk tersebut. Namun banyak orang yang menyalahgunakan teknologi video
streaming yang disebarluaskan ini dengan melakukan tindakan perbanyakan tanpa
hak untuk keuntungan pribadi sehingga melanggar hak-cipta
Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis nonnatif, yaitu
dengan mengkaji, menguji dan mene1aah aspek hukum, khususnya yang
berkaitan dengan aspek hukum Video Streaming, selain itu penelitian ini juga
menggunakan pendekatan yuridis komparatif dengan membandingkan hukum
Indonesia dengan hukum negara lain, dengan spesifikasi penelitian deskriptif
analitis. Tahap penelitian melalui studi kepustakaan dengan pengumpulan data
sekunder , teknik pengumpulan data diperoleh dengan teknik studi dokumen serta
data yang telah terkumpul dibuat pengklasifikasian dan dianalisis berdasarkan
metode nonnatif kualitatif sebagai analisis terhadap kenyataan yang terjadi
berkaitan dengan penayangan video streaming dalam berbagai situs internet.
Hasil yang diperoleh dari penelitian bahwa Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta telah mengakomodasi video streaming, di dalam
pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta ,
Adapun kendala - kendala untuk memberikan perlindungan terhadap pemegang
hak cipta atas perbanyakan tanpa hak oleh pihak lain meliputi: kendala budaya,
kendala teknologi, kendala hukum dan kendala budaya.
No copy data
No other version available