Eksistensi dewan pengawas syariah berdasarkan undang-undang No. 21 Th. 2008 tentang perbankan syariah dihubungkan dengan perlindungan terhadap nasabah perbankan syariah
EKSISTENSI DEWAN PENGAWAS SYARIAH BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN
SYARIAH DIHUBUNGKAN DENGAN PERLINDUNGAN TERHADAP
NASABAH PERBANKAN SYARIAH
ABSTRAK
Perbankan Syari'ah telah mengalami suatu kemajuan yang signifikan dalam melayani kebutuhan masyarakat Indonesia. Syari'ah secara harfiah berarti jalan Allah, seperti yang ditunjukkan dalam AI-Qur'an dan AlĀ¬Hadists, istilah ini dipergunakan untuk yang berhubungan dengan hukum Islam, eksistensi Bank Syari'ah dan Unit Usaha Syari'ah yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tabun 2008 Tentang Perbankan Syari'ah tidak dapat diragukan lagi manifestasinya, melihat kenyataan yang ada dalam hal perlindungan hukum terhadap nasabah perbankan syari'ah dari produk yang sesuai syari'ah mungkin masih perlu pengkajian yang mendalam tentang pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syari'ah (DPS) mengenai pengawasan syari'ah apakah sudah optimal atau masih perlu penyempurnaan. Dewan Pengawas Syari'ah berinduk pada Dewan Syari'ah Nasional (DSN) bentukan Majelis Ulama Indonesia.
Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu bersifat memaparkan dan bertujuan untuk memperoleh gambaran (deskripsi) lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku di tempat tertentu pada saat tertentu, atau mengenai gejala yuridis yang ada, atau peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat yaitu mengenai kewenangan dewan pengawas syari'ah pada bank syari'ah sebagai fakta-fakta yang ada dan menganalisis dengan peraturan-peraturan yang berlaku dikaitkan dengan teori hukum, pendapat para pakar dan berkaitan dengan perbankan syari'ah.
Hasil penelitian dapat disimputkan bahwa pelaksanaan pengawsan terhadap bank syari'ah yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syari'ah belum berjalan secara optimal, hal tersebut dapat dilihat dari pelaksanaan pengawasan, yang terfokus di pusat saja, sementara di setiap cabang di daerah-daerah belum ada Dewan Pengawas Syari'ah dan sumber daya manusia yang melaksanakan tugas pengawasan belum sepenuhnya menguasai ilmu syari'ah muamalah dan perbankan syari'ah serta dewan pengawas syariah belum independen berdampak pada ruang gerak pengawasan tidak berjalan efektif.
No copy data
No other version available