Pembuatan akta jual beli yang didasarkan pada surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dalam hubungannya dengan kepemilikan hak atas tanah dikaitkan dengan peraturan pemerintah No. 24 Th. 1997 tentang pendaftaran tanah
ABSTRAK
Menurut PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, bahwa peralihan hak atas tanah hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat dihadapan PPAT. Dalam pengisian blangko/formulir akta jual bell mengenai bukti kepemilikan hak atas tanah, masyarakat khususnya masyarakat pedesaan masih menganggap SPPT sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah, sedangkan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) UUPBB menyebutkan bahwa tanda' pembayaran/pelunasan pajak dalam hal ini SPPT bukan merupakan bukti kepemilikan hak. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh pemahaman bagaimana kedudukan SPPT yang dianggap masyarakat sebagai bukti kepemilikan untuk membuat akta jual bell serta tanggungjawab PPAT dalam pembuatan akta jual bell yang didasarkan SPPT dikaitkan dengan PP No.24 Tahun 1997. Masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah mengenai kedudukan SPPT yang dianggap sebagai bukti awal kepemilikan untuk membuat akta jual bell tanah serta tanggung jawab PPAT dalam pembuatan akta jual bell yang didasarkan pada SPPT dikaitkan dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Pengumpulan data dan informasi diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, dengan menggunakan teknik penelitian studi kepustakaan dan wawancara. Analisis data dan informasi dilakukan secara yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis dapat disimpulkan bahwa SPPT tidak diakui sebagai tanda bukti hak atas tanah yang sah. SPPT merupakan surat pemberitahuan pajak yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak PBB terutang kepada wajib pajak. Selain SPPT, syarat untuk membuat akta khususnya akta jual bell harus ada bukti pendukung lainnya. PPAT bertanggungjawab memeriksa syarat sahnya perbuatan hukum yang bersangkutan serta mencocokan data yang terdapat dalam sertipikat dengan daftar-daftar yang ada dikantor pertanahan dan untuk tanah yang belum terdaftar dapat diperoleh keterangan dari kelurahan/camat tentang riwayat tanah tersebut. Serta dasar bagi BPN dalam proses pembuatan sertipikat untuk tanah yang belum terdaftar harus disertai Letter C.
No copy data
No other version available