Implimentasi pengendalian pemanfaatan ruang kawasan Babndung utara dihubungkan dengan UU no. 26 Th. 2007 tentang penataan ruang
ABSTRAK
Krisis tata ruang yang terjadi di suatu wilayah akibat terjadi perubahan kawasan terbangun dilakukan tanpa mengikuti rencana tata ruang, tidak mempertimbangkan keberlanjutan dan daya dukung Iingkungan. Peru bahan kawasan terbangun yang semakin luas dan cenderung tidak terkendali yaitu Kawasan Bandung Utara. Kawasan Bandung Utara yang disebut sebagai Wilayah Intl Bandung Raya Bagian Utara ini adalah wilayah yang berada pada elevasi 750 m ke atas, sampai pada puncak gunung dan perbukitan yang mempunyai pengaruh cukup besar terhadap tata air bagi daerah bawahannya serta mempunyai pesona panorama dan pemandangan yang indah, sehingga mendorong dibangunnya antara lain hotel berbintang, restoran, tempat rekreasi dan permukiman sehingga mengakibatkan penurunan daya dukung Kawasan Bandung Utara sebagai kawasan resapan air bagi daerah bawahannya serta terjadinya gangguan pada cadangan dan konservasi air. Untuk itu dilakukan upaya pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Bandung Utara dengan melalui pengaturan pengendalian terhadap izin pemanfaatan ruang secara selektif melalui pelibatan Pemerintah Provinsi dalam proses penerbitan perizinan dalam rangka pembagian tanggung jawab dengan kabupaten/kota sebagai pihak yang berwenang menerbitkan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang¬undangan. Oleh karena itu tujuan penelitian ini untuk meneliti dan mengetahui apakah pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Bandung Utara telah di implementasi sesuai dengan UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta untuk mengetahui kendala-kendala hukum yang dihadapi dalam implementasi pengendalian pemalifaatan ruang di Kawasan Bandung Utara.
Metode penelitian menggunakan spesifikasi penelitian yaitu merupakan penelitian deskripsi analitis berdasarkan pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu pendekatan yang menitik beratkan pada aspek norma atau kaidah. Penelitian ini dilakukan pada penelitian kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mendukung data kepustakaan. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan sedangkan metode analisis data dengan menggunakan metode analisis yuridis kualitatif.
Berdasarkan data kepustakaan dan hasil wawancara dengan nara sumber, disimpulkan bahwa Implementasi pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Bandung Utara belum di implementasikan secara optimal, sesuai pada Pasal 35 UUTR, untuk penetapan zonasi Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat telah melaksanakan dengan rencana detail tata ruang, terhadap proses perizinan Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung telah melakukan pelayanan satu atap dan sudah berjalan dengan baik, sedangkan untuk insentif, disinsentif serta pengenaan sanksi tidak dilaksanakan sesuai dengan pasal tersebut diatas dan belum tegasnya penerapan terhadap peraturan terutama terkait dengan dikeluarkannya izin terhadap pemanfaatan ruang sehingga masih banyak dikeluarkannya izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang karena dengan alasan tuntutan akan target untuk meningkatkan perolehan pendapatan asli daerah, serta lemahnya penegakan hukum dalam penerapan sanksi baik sanksi administratif, sanksi perdata maupun sanksi pidana terhadap masyarakat maupun kepada petugas yang mengeluarkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
No copy data
No other version available