Pelaksanaan undang-undang No. 26 Th. 2007 tentang penataan ruang dalam proses pemberian izin peruntukan dan pemanfaatan tanah
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG DALAM PROSES PEMBERIAN IZIN PERUNTUKAN DAN PEMANFAATAN TANAH
ABSTRAK
Intensitas pembangunan yang menuntut penyediaan tanah yang relatif luas untuk berbagai keperluan (pemukiman, industri) memaksa terjadinya alih fungsi. Perkembangan tersebut semakin sulit untuk menghindarkan diri dari keterpaksaan melepaskan tanahnya karena praktik perizinan memungkinkan alih fungsi lahan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Wilayah Cibeunying cenderung menggangu fungsi dan perannya sebagai kawasan resapan air, kegiatan pembangunan fisik perumahan sangat pesat dan kurang terkendali. Sehingga cenderung menurunkan kualitas lingkungan alami wilayah ini dan menimbulkan persoalan lingkungan_ Untuk meneliti dan mengkaji pemberian izin peruntukan dan pemanfaatan tanah telah memperhatikan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 dan untuk merumuskan upaya mengatasi kendala-kendala hukum implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007.
Metode penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis berdasarkan pendekatan yuridis normatif yaitu suatu pendekatan yang menitik beratkan pada aspek norma atau kaidah. Penelitian ini dilakukan pada penelitian kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mendukung data kepustakaan. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan sedangkan metode analisis data dengan menggunakan metode analisis yuridis kualitatif.
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dalam mengendalikan perizinan pemanfaatan ruang di Kota Bandung belum efektif. Ini dilihat karena tidak berjalan dengan balk pemanfaatan ruang dengan tujuan clan undang-undang itu sendiri, pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah belum secara rutin dilakukan dan sanksi terhadap pelanggaran IPPT belum tegas diterapkan sehingga mengakibatkan pelanggaran terus terjadi. Kendala-kendala hukum yang dihadapi berkenaan dengan implementasi rencana tata ruang, yaitu : Kurang tegasnya penegakan peraturan dan penertiban serta lemahnya penegakan hukum (law enforcement), Manajemen pelayanan perizinan pada Pemerintahan belum memadai, mekanisme perizinan yang berbeli-belit dan mahal, Kurangnya sosialisasi yang dilakukan Pemerintah kepada aparat dan juga masyarakat sehingga informasi rencana kota sangat kurang diketahui oleh seluruh pihak, dan kurangnya Pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi setelah perizinan diterbitkan tidak dilaksanakan secara intensif terutama pada pengawasan teknisnya.
No copy data
No other version available