Perlindungan hukum pemilik satuan rumah susun dalam status kepemilikan tanah bersama hak guna bangunan diatas hak pengelolaan perundang-undangan yang berlaku
ABSTRAK
Konsurnen kerap menjadi objek aktifitas bisnis untuk mengambit keuntungan yang sebesar — besarnya olen para pengembang, tidak mudah untuk mengnarapkan kesadaran pengembang yang pada dasarnya prinsip petaku usaha adalah mernasarkan produk agar dapat Jaku dipasaran. Prinsip ini sangat potensial merugjkan kepentingan konsumen, balk secara langsung rnaupun tidak langsung. Masatat' tersebut sebenarnya bukan masalah Baru. Tindakan Bari pengerubang yang merugikan konsumen seperti tidak memberikan informasi yang benar kepada konsumen terkait dengan status tanah bersarna tersebut sangat merugikan konsurnen_
Lintuk rnenjawab permasarahan di etas maka digunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan cara mengkaji dan menguji permasalaban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, analisis putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.205 Tahun 2007 Tentang Perbuatan Melawan Hukum, serta vvawancara dengan pihak Perhimpunan Penghuni Roman Susun (PPRS) "ADC. Kasus yang diangkat °ten penulis penyembunyian status kepemitkan tanah bersarna °fell pihak pengembang yang sebenannya adalah Flak Duna I3angunan (HGB) diatas Hak Pengelolaan (HPL), pihak pengembang tidak memberikan informasi pada scat Perjanjian Pengikatan Jual Berl (PPJB) mengenai status tanah tersebut hingga pada saal perpanjangan HOB penghuni bare mengetahuinya bahwa tanah tersebut adalah HG diatas HPL, sehingga para penghuni dibebankan biaya persetujuan atau rekornendasi setiap kali ingin melakukan perpanjangan HGB.
Perdasarkan Undang-Undang Rusun, Undang-Lindang Pedindungan Konsumen, dan PP Rusun perlindungan hukurn terhadap penghuni satuan rumah susun (Jabal status kepemilikan tanah bersarna HGB diatas HPL adalah berhak untuk menelapatkan kompensasi, ganti rugi, clanlatau penggantian dari pihak pengembang apabila barang danfatau jasa yang diterima tidal( sesuai dengan pejanjian atau tidak sebagaimana rnesIlinya. Mengenai tanggung jawab pihak pengembang berdasarkan putusan pengadilan dikenakan penggantian kewajiban rnerribayar biaya yang hams diketuarkan penggugat guns merneroleh persetujuan pernegang HPL untuk mernperpanjang HGB, yaitu sebesar firma person dari lugs tanah dikaifkan dengan nilai just objek pajak (Ni0P).
No copy data
No other version available