Perlindungn hukum terhadap pemilik tanah yang terkena kegiatan pembangunan jalan tol ditinjau dari peraturan presiden 36 Th. 2005 JO peraturan Presiden 65 Th. 2006 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum
PERLlNDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILlK TANAH YANG TERKENA
KEGIATAN PEMBANGUNAN JAlAN TOl DITINJAU OAR I PERATURAN
PRESIDEN 36 TAHUN 2005 JO PERATURAN PRESIDEN 65 TAHUN 2006
TENT ANG PENGADAAN T ANAH BAGI PElAKSANAAN PEMBANGUNAN
UNTUK KEPENTINGAN UMUM
ABSTRAK
Pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur selalu dikaitkan
dengan kepentingan umum dalam pengadaan tanah untuk pembangunan
jalan. Jalan tol sebagai salah satu bagian dari transportasi mempunyai peran
yang sangat fital dan strategis dalam meningkatkan perekonomian Negara.
Pembangunan jalan tol Bogor Ring Road (BORR) pada awalnya mendapat
penolakan dari masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan tanah bagi
kepentingan umum maka pemerintah memberikan ganti rugi kepada
pemegang hak atas tanah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mendapatkan pemahaman mengenai. prosedur pengadaan tanah yang
terkena kegiatan pembanguan jalan tol untuk kepentingan umum, serta untuk
mendapatkan pemahaman mengenai perlindungan hukum terhadap pemilik
tanah yang terkena kegiatan pembagunan jalan tol untuk kepentingan umum
yang ditinjau dari Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 juncto Peraturan
Presiden Nomor 65 Tahun 2006.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitiari ini adalah bersifat
deskriptif analistis yang menggambarkan objek dari permasalahan, metode
pendekatan yang digunakan yaitu metode yuridis normatif, dengan
menitikberatkan pada penelitian kepustakaan ditambah dengan penelitian
lapangan sebagai pelengkap data sekunder.
Hasil penelitian dalam pelaksanaan prosedur pengadaan tanah jalan
tol Bogor Ring Road (BORR) menunjukan telah sesuai dengan yang
ditentukan oleh Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Juncto Peraturan
Presiden Nomor 65 Tahun 2006. Perlindungan hukum yang diberikan bagi
pemegang hak atas tanah adalah dengan diberikannya ganti rugi berupa
uang yang diawali dengan musyawarah antara pemerintah dengan
pemegang hak atas tanah sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan
Presiden 36 Tahun 2005 juncto Peraturan Presiden 65 Tahun 2006 dengan
tetap memperhatikan asas kesepakatan dan asas kepastian hukum.
No copy data
No other version available