Kajian hukum terhadap importasi yang telah diberikan paten dikaitkan dengan hak eksklusif berdasarkan undang-undang No. 14 Th. 2001 tentang paten
ABSTRAK
Ketentuan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 35 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, mensyaratkan sejumlah ketentuan yang hares dipenuhi guna perolehan suatu hak Paten. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan importasi terhadap barang yang telah diberikan hak Paten, akan tetapi, tidak memenuhi persyaratan Invensi berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten dan untuk meneliti pelaksanaan putusan Pengadilan Niaga dan MA tentang importasi yang berkaitan dengan hak eksklusif dalam perkara Putusan Nomor 22/Paten/2007/PN-Niaga.Jkt.Pst juncto Putusan No.303 K/Pdt.Sus/2008, apakah telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur clan tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis dengan mengkaji bahan-bahan kepustakaan yang didukung dengan penelitian lapangan. Pengumpulan data dan informasi diperoleh dari studi dokumen dan wawancara. Analisis data dan informasi dilakukan secara yuridis kualitatif yang disajikan dalam bentuk deskriptif analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan importasi terhadap barang yang telah diberikan hak Paten tetapi tidak memenuhi persyaratan invensi berdasarkan Undang-undang¬undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, mengakibatkan dibatalkannya Paten tersebut berdasarkan gugatan. Pembatalan paten, menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan Paten dan hal-hal lain yang berasal dari Paten tersebut. Putusan Pengadilan Niaga dan MA tentang Importasi yang berkaitan dengan hak eksklusif dalam perkara Nomor Putusan 22/Paten/2007/PN-Niaga.Jkt.Pst juncto Putusan No.303 KIPdt.Sus12008, tidak memenuhi persyaratan pemberian hak Paten sebagaimana diatur dan tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
No copy data
No other version available