Kewenangan menteri keuangan di dalam mengajukan gugatan pailit terhadap perusahaan asuransi dilihat dari politik hukum perundang-undangan yang terkait
KEWENANGAN !VENTER' KEUANGAN DI DALAM MENGAJUKAN GUGATAN PAILIT TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI DILIHAT DART POLITIK HUKUM PERUNDANG-UNDANGAN YANG TERKAIT
ABSTRAK
Berlakunya ketentuan Pasal 2 ayat (5) UUKPKPU yang mengatur mengenai kewenangan Menteri keuangan dalam mengajukan gugatan pailit terhadap Perusahaan Asuransi telah membatasi hak Pihak tertanggung di dalam asuransi untuk mengajukan gugatan pailit, di sisi laiin keberadaa•n Pasal 27 UUD RI Tahun 1945 yang menganut asas persamaan kedudukan di hadapan hukum yang memberikan kedudukan bagi pihak tertanggung menuntut haknya secara langsung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai Apakah ketentuan dalam UUKPKPU mengenai kewenangan Menteri Keuangan tersebut bertentangan dengan asas persamaan didepart hukum, serta bagaimanakah implementasi ketentuan Pasal tersebut dilihat dari sudut pandang politik hukum.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan _studi kepustakaari guna memperoleh data sekunder dan sebagai pendukung data sekunder digunakan juga studi lapangan untuk memperoleh data primer, dan kemudian data yang diperoleh tersebut dianalisis secara yuridis kualitatif.
Berdasarkan penelitian diketahui bahwa Berlakunya ketentuan Pasal 2 ayat (5) UUKPKPU yang mengatur mengenai kewenangan Menteri keuangan dalam mempailitkan Perusahaan Asuransi telah membatasi hak seseorang untuk diperlakukan sama di hadapan hukum sesuai dengan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum seperti yang tertuang di dalam ketentuan Pasal 27 UUD 1945, namun pemahaman bahwa asas persamaan kedudukan tersebut bukan merupakan asas persamaan di hadapan hukum secara mutlak, melainkan persamaan di hadapan hukum dengan pengecualian serta syarat-syarat tertentu yang dibatasi oleh hukum. Implementasi ketentuan Pasal 2 Ayat (5) UUKPKPU dapat dilihat dari telah dipenuhinya unsur-unsur substansi hukum yang mempengaruhi penegakan hukum, antara lain adanya unsur keadilan distributif, unsur kepastian hukum yang nyata dengan adanya penolakan pengadilan terhadap gugatan yang diajukan menyimpang dari ketentuan Pasal tersebut, serta adanya unsur manfaat dalam menunjang kestabilan ekonomi nasional. Walaupun hingga kini belum dapat dipastikan bahwa ketentuan Pasal tersebut di dalam penegakannya telah memenuhi aspek politik hukum secara hierarki Perundang-undangan yang dijabarkan dalam Peraturan Perundang-undangan di bawahnya.
No copy data
No other version available