Kewenangan kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) menentukan nilai limit tanah dan bangunan sebagai obyek lelang hak tanggungan, dalam usaha melindungi kepentingan debitor tereksekusi
ABSTRAK
Lelang di Indonesia secara umum diatur oleh Vendu Reglement
dan Vendu Instructie yang merupakan peraturan peninggalan kolonial
Belanda yang hingga sekarang masih berlaku, sedangkan mengenai
pelaksanaan lelang diatur dengan Peraturan-peraturan Menteri Keuangan
antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMKl06/2010 tentang
Petunjuk PeJaksanaan LeJang. DaJam kedua peraturan tersebut terdapat
beberapa pertentangan. Salah satunya adalah mengenai kewenangan
dalam menetapkan nilai limit suatu objek lelang pada lelang eksekusi,
yang dapat berakibat terhadap harga lelang, yang pad a akhirnya
merugikan semua pihak khususnya debitor sebagai pernilik barang. Hal
tersebut bertentangan dengan asas keadilan dan asas-asas dalam lelang.
Adapun yang menjadi permasalahannya adalah Bagaimanakah
kewenangan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dalam
menentukan Nilai limit objek Lelang Hak Tanggungan serta
Bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan debitor sebagai pihak
tereksekusi agar tidak dirugikan akibat penentuan harga limit hak
tanggungan yang terlalu rendah.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat
deskriptif analitis, yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan
ditunjang dengan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara
dengan Pejabat Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Kota Bandung.
Berdasarkan pene/itian dipero/eh data bahwa Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
benar-benar belum menunjang pelaksanaan lelang hak tanggungan,
dalam arti belum mampu melindungi kepentinqan debitor tereksekusi
sebagai pihak yang lemah dalam lelang eksekusi, sehingga bertentangn
denqan asas keadilan dan asas-asas utama dalam lelang. Perbuatan
yang mengakibatkan harga barang yang dilelang menjadi rendah tersebut
dapat digolongkan sebagai perbuatan yang melawan hukum, sehingga
debitor dapat melakukan tuntutan atas haknya dengan cara melakukan
gugatan secara perdata pad a Pengadilan Negeri setempat.
No copy data
No other version available