Status kepemilikan tanah permukiman baru bagi pengungsi pasca konflik di tinjau dari undang-undang No. 5 Th. 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria
ABSTRAK
STATUS KEPEMILIKAN TANAH PERMUKIMAN BARU BAGI
PENGUNGSI PASCA KONFLIK DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG
NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK
POKOK AGRARIA
Konflik sosial dalam tingkatan tertentu membawa dampak yang multidimensional. Salah satu dampak konflik sosial, pada level masyarakat, adalah terbentuknya komunitas pengungsi yang terpaksa keluar dari lingkungan tempat tinggalnya. Penelitian ini mempersoalkan mengenai kepemilikan hak atas tanah permukiman baru pengungsi pasca konflik yang dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman mengenai status kepemilikan tanah pengungsi Kayu Tiga dan Kahena, Kecamatan Sirimau pasca konflik di Kota Ambon dikaitannya dengan UUPA, serta untuk menemukan upaya perlindungan hukum terhadap masyarakat pengungsi Kayu Tiga dan Kahena terhadap ketidakjelasan Bukti Hak Atas Tanah dalam kaitannya dengan UUPA.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian bersifat deskriptif analistis yaitu memberikan gambaran yang menyeluruh dan sistematis tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku secara menyeluruh dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menitikberatkan pada penelitian kepustakaan ditambah penelitian lapangan yang hasilnya dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif normatif.
Hash penelitian menunjukkan bahwa, masyarakat korban konflik di Kota Ambon yang dimukimkan oleh pemerintah melalui program penanggulangan pengungsi tidak memiliki sertifikat hak atas tanah yang ditempatinya. Masyarakat tentu tidak menginginkan konflik baru karena ketidakjelasan kepemilikan tanah tersebut.
vi
No copy data
No other version available