Keabsahan akta notaris yang penandatanganannya dilakukan di dalam rumah tahanan dihubungkan dengan kitab undang-undang hukum perdata dan undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris
ABSTRAK
Akta otentik merupakan alat bukti terkuat dan terpenuh yang mempunyai peranan penting terhadap setiap hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk itu notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dituntut untuk tetap berada daiam koridor asas kehati-hatian, namun kenyataan yang terjadi di masyarakat suatu akta yang dibuat oieh notaris dapat dimintakan pembatalannya ke pengadilan apabila keadaan para pihak dalam menutup perjanjian tidak seimbang dan salah satu pihak yang mempunyai keadaan psikologis lebih kuat menyalahgunakan keadaan dalam membuat perjanjian tersebut, seperti halnya pembatalan akta notaris yang penandatangannya dilakukan di dalam rumah tahanan. Oleh karena itu tesis ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman mengenai akibat hukum dari salah satu pihak yang sedang menjalani masa hukuman di rumah tahanan untuk mandatangani suatu akta notaris serta kewenangan hukum seorang notaris dalam menjalankan jabatannya membuat suatu akta yang dilakukan di dalam rumah tahanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis melalui penelitian kepustakaan untuk mencari data sekunder, yaitu bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan masalah-masalah yang akan diteliti. Analisis data dan penarikan-penarikan kesimpulan dilakukan secara normatif kualitatif, yaitu data yang diperoleh disusun secara sistematis dan dianalisis dalam bentuk uraian tanpa menggunakan rumus matematis.
Hasil penelitian yang diperoleh dalam penyusunan tesis ini menunjukan bahwa penandatangan akta yang dilakukan di dalam rumah tahanan daiam kasus ini dapat digolongkan kepada tindakan penyalahgunaan keadaan yang mengakibatkan kedudukan para pihak dalam membuat perjanjian tidak seimbang, karena salah satu pihak yang berada di dalam tahanan untuk menandatangani akta dalam keadaan tidak bebas untuk menyatakan kehendaknya. Cacat dalam kesepakatan menyebabkan tidak terpenuhinya unsur subjektif dari syarat sahnya perjanjian, maka terhadap akta tersebut dapat dimintakan pembatalan melalui pengadilan. Notaris dalam menjalankan jabatannya berwenang melakukan penandatanganan akta yang dilakukan di dalam rumah tahanan selama penandatanganan akta dilakukan di tempat kedudukan dan wilayah jabatannya, tetapi apabila salah satu pihak yang berada di dalam tahanan untuk menandatangani suatu akta kemungkinan adanya cacat dalam kesepakatan, sehingga menimbulkan resiko akta tersebut dapat dimintakan pembatalan ke pengadilan.
No copy data
No other version available