Analisis terhadap tanggungjawab perusahaan dalam pemberian kredit tanpa agunan kepada karyawan perusahaan dihubungkan dengan undang-undang perbankan
ANALISIS TERHADAP TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN
DALAM PEMBERIAN KREDIT TANPA AGUNAN KEPADA
KARYAWAN PERUSAHAAN DIHUBUNGKAN DENGAN
UNDANG-UNDANG PERBANKAN
ABSTRAK
Bank merupakan lembaga keuangan yang berfungsi sebagai penghimpun dana dari masyarakat untuk kemudian disalurkan kembali dalam bentuk pemberian kredit guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Salah satu bentuk kredit yang diberikan adalah Kredit Tanpa Agunan yang diperuntukkan bagi karyawan dari perusahaan yang telah mengadakan perjanjian kerjasama pembayaran gaji (payroll) dengan bank. Dalam proses pemberian Kredit Tanpa Agunan ini, bank menetapkan syarat yang harus dipenuhi oleh calon debitur, yaitu adanya surat rekomendasi dari perusahaan yang berisi kesanggupan perusahaan untuk bertanggungjawab sepenuhnya atas pengembalian kredit tersebut, yang juga disertai surat kuasa penyetoran gaji karyawan. Penelitian terhadap Kredit Tanpa Agunan dimaksudkan untuk mengetahui tentang tanggung jawab perusahaan dalam pemberian Kredit Tanpa Agunan apabila karyawan (debitur) wanprestasi ditinjau dari Hukum Perbankan, selain itu untuk mengetahui perlindungan hukum bagi bank dalam hal karyawan (debitur) wanprestasi.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan menitikberatkan pada penelitian hukum normatif dan teknik pengumpulan data dengan melakukan studi kepustakaan guna memperoleh data primer kemudian data yang telah diperoleh tersebut dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menggambarkan bahwa dalam hal debitur wanprestasi, maka tanggung jawab perusahaan terbatas pada jumlah uang yang menjadi hak debitur, perusahaan tidak bertanggung jawab atas kekurangan pembayaran angsuran kredit apabila telah menyetorkan semua hak debitur pada bank. Atas wanprestasi yang dilakukan debitur, bank sebagai kreditur secara hukum berhak menagih angsuran kredit berdasarkan perjanjian kredit yang telah ditandatangani oleh debitur. Namun apabila debitur tetap tidak melaksanakan pembayaran angsuran kredit, maka bank dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan untuk memperoleh putusan Pengadilan yang memerintahkan debitur membayar angsuran kreditnya. Oleh karena pemberian Kredit Tanpa Agunan tidak disertai adanya penjaminan harta kekayaan debitur, maka dasar hukum yang digunakan bank adalah pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata. Berdasarkan pasal tersebut bank dapat melakukan penagihan sendiri kepada debitur dan meminta debitur membayar utangnya dimana harta kekayaan debitur sebagai jaminannya.
No copy data
No other version available