Pemberian hak milik atas tanah kepada pihak ketiga di atas tanah hak pengelolaan sekretariat negara ditinjau dari undang-undang No. 5 Th. 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria
ABSTRAK
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 sesuai Amandemen
ke empat memberikan landasan konstitusional mengenai penguasaan
negara atas tanah untuk dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat
demi tercapainya masyarakat adil dan makmur. Pasal 2 ayat (2) UndangĀ
Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria merupakan penjabaran dari konstitusi yang mengatur wewenang
atas tanah, meliputi hak-hak atas tanah dalam hubungan hukum antara
manusia dengan tanah agar dapat memberikan manfaat yang optimal.
Hak Pengelolaan eks Bandar Udara Internasional Kemayoran merupakan
pendelegasian kewenangan hak menguasai negara kepada Sekretariat
Negara Republik Indonesia cq. Pusat Pengelola Komplek Kemayoran
(PPKK). Pemberian hak milik atas tanah kepada pihak ketiga menemukan
banyak permasalahan yang menyangkut Hak Pengelolaan dengan Hak
milik yang telah dimiliki oleh masyarakat penghuni dan eks pegawai
angkasa pura. Permasalahan yang diteliti meliputl keberadaan Hak Milik di
atas Hak Pengelolaan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dan akibat
hukum bagi subyek pemegang hak milik di atas tanah Hak Pengelolaan
Kota Baru Bandar Kemayoran. .
Metode Penelitian ini didasarkan kepada Metode pendekatan Yuridis
Normatif, yang melakukan penelitian hukum yang mencari data berpegang
pada segi-segi yuridis, dan melakukan study kepustakaan serta
wawancara dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan data primer
sebagai pendukung data sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemberian Hak Milik kepada
pihak ketiga memberikan pendapat tersendiri terhadap keberadaan Hak
Pengelolaan dan bagi pemilik tanah. Sehingga Hak Milik yang diperoleh di
atas tanah Hak Pengelolaan menjadikan Hak Pengelolaannya tidak
hapus, walaupun Hak Milik merupakan hak yang terkuat dan terpenuh
yang diatur dalam Pasal 20 UUPA, Dampak bagi hak Milik di atas Hak
Pengelolaan adalah jangka waktu kepemilikan yang tidak terbatas karena
Hak Milik merupakan hak yang bersifat turun temurun, terkuat dan
terpenuh, dan pemegang Hak Pengelolaan masih punya hubungan
dengan pihak pemilik tanah.
No copy data
No other version available