Kedudukan buku desa sebagai data catatan kepemilikan tanah eks adat dalam upaya mendukung kegiatan pendaftaran tanah di indonesia ditinjau dari pp. no. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah
ABSTRAK
Kebanyakan masyarakat di Indonesia khususnya masyarakat pedesaan kurang memahami secara menyeluruh bagaimana mensertipikatkan tanahnya sehingga banyak tanah-tanah yang belum disertipikatkan . Masyarakat baru mensertipikatkan tanahnya tersebut apabila akan menjual ataupun menjaminkan tanah tersebut untuk memperoleh kredit. Salah satu dokumen yang harus dilengkapi sebagai warkah dalam rangka pendaftaran tanah untuk pertama kalinya yaitu adanya kohir/girik/Letter C. Walaupun kohir/girik/Letter C tersebut menurut Putusan Mahkamah Agung bukanlah merupakan bukti kepemilikan tetapi hanya bukti pembayaran pajak, tapi mengingat bagaimana kohir/girik/Letter C itu sangat panting dalam rangka pensertipikatan tanah eks adat maka setiap peralihan atas tanah eks adat dicatat dalam Buku Desa.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis melalui kajian perpustakaan dan penelitian lapangan dalam rangka menjawab tujuan yaitu menganalisis kedudukan Buku Desa sebagai data catatan kepemilikan tanah eks adat dalam rangka pendaftaran tanah untuk pertama kalinya.
Dan kasus-kasus tanah yang terjadi, masyarakat disadarkan bahwa girik bukan merupakan jaminan bahwa kepemilikan tanah yang dipunyai seseorang tidak dapat digugat oleh pihak lain karena pada dasamya girik hanya bukti pembayaran pajak saja dan bukan merupakan bukti kepemilikan yang sah atas tanah. Setiap peralihan kepemilikan dicatat dalam Buku Desa, dengan demikian Buku Desa dapat dijadikan dasar pengisian warkah dalam rangka pendaftaran tanah untuk pertama kalinya.
No copy data
No other version available