Pelaksanaan penetapan sementara pengadilan niaga atas kasus-kasus desain industri berdasarkan undang-undang No. 31 Th. 2000 Tentang desain industri
PELAKSANAAN PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN NIAGA
ATAS KASUS-KASUS DESAIN INDUSTRI BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 2000
TENTANG DESAIN INDUSTRI
ABSTRAK
Penetapan sementara telah mendapat pengaturan dalam Undang-Undang No.31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri. Namun pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat pelanggaran desain industri masih jarang yang menggunakan. Atas dasar itu, tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami pengajuan penetapan sementara ke Pengadilan Niaga dalam kasus pelanggaran Desain Industri dihubungkan dengan Undang¬Undang No.31 Tahun 2000 serta untuk mengetahui faktor-faktor yang dapat menimbulkan ketidakjeiasan bagi Hakim Pengadilan Niaga dalam melaksanakan penetapan sementara dikaitkan dengan Hukum Acara yang berlaku serta mampu mencari solusinya.
Spesifikasi penelitian ini deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan melalu studi kepustakaan clan wawancara. Data yang dihasilkan dianalisis dengan menggunakan metode yuridis kualitatif.
Hasil penelitian yang diperoleh menunjukan bahwa Pengajuan penetapan sementara ke pengadilan niaga untuk kasus-kasus pelanggaran Desian Industri belum sepenuhnya sesuai dengan Undang¬Undang No.31 Tahun 2000 karena prosedurnya yang belum jelas juga masih terdapat kebimbangan atau keragu-raguan dari pemohon penetapan sementara apabila permohonan penetapan sementaranya temyata tidak dikabulkan majelis hakim maka pihak yang dituntut dapat mengajukan tuntutan balik sehingga justru akan membuat kerugian yang Iebih besar lagi bagi pemohon. Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi pelaksanaan penetapan sementara menurut Hukum Acara yang berlaku di Indonesia yaitu: Mekanisme penetapan sementara merupakan hal bare dalam hukum acara Indonesia yang berlaku; Prosedurnya masih belum jelas karena belum ada peraturan pelaksaannya; Kesadaran hukum dari pihak yang dilanggar untuk menggunakan lembaga penetapan sementara masih rendah; Budaya hukum masyarakat Indonesia yang kurang mendukung penegakan hukum hak kekayaan intelektual; Sifat masyarakat Indonesia yang Iebih bersifat komunal sehingga Iebih mementingkan upaya musyarawarah dalam menyelesaikan persoalan.
No copy data
No other version available