Kerugian akibat tidak terlaksananya tindakan medik setelah mendapatkan persetujuan pasien dihubungkan dengan undang-undang No. 29 Th. 2004 tentang praktik kedokteran
ABSTRAK
Dokter merupakan tenaga kesehatan professional yang memiliki kemampuan, keahlian dan kewenangan tertentu di dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan sumpah dokter dan Kode Etik Kedokteran. Salah satu kegiatan dokter dalam pelayanan kesehatan adalah memberikan tindakan medik terhadap pasien sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan medik, menghormati dan melaksanakan hak- hak pasien, terutama hak atas informasi dan hak atas persetujuan pasien. Akan tetapi dalam kenyataannya terdapat faktor-faktor yang menghambat dokter untuk melaksanakan tindakan medik yang telah disetujui oleh pasien, sehingga Menimbulkan kerugian bagi pasien tersebut.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami tentang pentingnya persetujuan tindakan medik dalam pelayanan kesehatan, faktor-faktor yang menghambat terlaksananya tindakan medik dan akibat hukumnya bila timbul kerugian pada pasien akibat tidak dilakukannya tindakan medik yang telah disetujui pasien dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif analitis, yaitu untuk memperoleh gambaran lengkap tentang kerugian akibat tidak terlaksananya tindakan medik setelah mendapatkan persetujuan pasien dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normatif, dengan menitikberatkan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang hasilnya dianalisis dengan menggunakan metode analisis normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa persetujuan dari pasien sebelum dilaksanakannya suatu tindakan sangat diperlukan bagi dokter, terutama bila tindakan medik tersebut beresiko tinggi. Bila timbul kerugian akibat tidak dapat terlaksananya tindakan medik yang telah disetujui tersebut, maka pasien dapat melakukan pengaduan secara tertulis kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), dan tidak menghilangkan hak pasien tersebut untuk melaporkan tindakan pidana oleh dokter kepada pihak berwenang dan/atau menggugat kerugian secara perdata ke pengadilan.
No copy data
No other version available