Kewajiban ahli waris notaris untuk mengganti kerugian kepada klien akibat akta notaris cacat hukum ditinjau dari UU no 30 thn 2004 tentang jabatan notaris
KEWAJIBAN AHLI WARIS NOTARIS UNTUK MENGGANTI KERUGIAN
KEPADA KLIEN AKIBAT AKTA NOTARIS CACAT HUKUM DITINJAU
DART UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004
TENTANG JABATAN NOTARIS
ABSTRAK
Sesuai ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), Notaris yang melakukan pelanggaran yang mengakibatkan suatu akta cacat hukum sehingga hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau menjadi batai demi hukum, dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bungs kepada Notaris. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan secara yuridis tentang kewajiban ahli waris notaris dalam kaitannya dengan masalah ganti kerugian yang semestinya diterima oleh klien Notaris sebagai akibat yang timbal dari suatu pembuatan akta yang cacat hukum.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan guna memperoleh data sekunder, dan sebagai pendukung data sekunder, digunakan juga studi lapangan untuk memperoleh data primer, dan kemudian data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui, bahwa ahli waris seorang notaris tidak dapat diwajibkan untuk memberikan ganti kerugian kepada klien notaris, apabila klien notaris tidak dapat membuktikan bahwa seorang notaris pada saat menjalankan jabatannya, telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pembuatan akta yang cacat hukum.
No copy data
No other version available