Perlindungan paten terhadap extensible markup language yang digunakan dalam paket program komputer oleh pihak lain berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten dan keputusan presiden nomor 16 tahun 1997 tentang ratifikasi patent treaty coop
Abstrak
Perkembangan teknologi yang sangat pesat khususnya di bidang
komputer mengakibatkan bentuk perlindungan hukum tidak saja melalui
perlindungan paten terhadap perangkat kerasnya tetapi juga paten
terhadap perangkat lunaknya. Perkembangan di negara maju ada
tendensi perlindungan paten yang menjangkau perlindungan terhadap
rumusan algoritma sebagai bagian penunjang perangkat lunak seperti
Extensible Markup Language (disingkat sebagai XML), sementara di
Indonesia, perangkat lunak itu sendiri tidak termasuk objek perlindungan
paten. Berdasarkan hat tersebut, penulis melakukan penelitian dalam
bentuk tesis dengan tujuan untuk menentukan apakah Extensible markup
language dapat menjadi objek yang dilindungi oleh paten berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten di Negara
Indonesia dalam kasus Paten XML yang didaftarkan paten di Amerika
Serikat yang terdaftar dengan nomor 5,787,449 yang baru saja menjadi
sengketa di pengadilan di Amerika Serikat antara i4i dengan Microsoft dan
bagaimana dampaknya setelah ada putusan yang menyatakan telah ada
pelanggaran paten suatu XML di negara lain ..
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Tahap penelitian
yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan dan didukung oleh
penelitian lapangan melalu] instrumen wawancara.
Extensible Markup Language dalam paket program komputer tidak
dapat menjadi objek yang dilindungi Undang-Undang Paten di Indonesia,
satu-satunya perlindungan bagi XML untuk dilindungi secara tidak
langsung oleh Paten yaitu melalui Traktat Kerja Sama Paten berdasarkan
Kepres Nomor 16 Tahun 1996 dimana dapat didaftarkannya paten untuk
perlindungan regional sesama negara anggota WIPO. Keberadaan
program komputer dengan fitur extensible markup language yang telah
rnelanqqar paten di Amerika Serikat kaitannya dengan Keputusan
Presiden Nomor 16 Tahun 1997 di Indonesia tidak memiliki kekuatan
eksekutorial sebagaimana keberlakuan paten sebatas negara, terkecuali
jika XML telah didaftarkan melalui peT tersebut dimungkinkan adanya
perlindungan Paten terhadap XML. Dengan mempertimbangkan hak
prioritas yang dibatasi keberlakuan surut pada saat pendaftaran paten
tersebut didaftarkan pertama kali minimal di satu negara lain diluar
Indonesia.
Kata kunci: Software Patents, XML.
iv
No copy data
No other version available