Tinjauan terhadap praktik perjanjian sewa tanah untuk bangunan base transceiver station (BTS) ditinjau dari kitab undang-undang hukum perdata dan undang-undang No.5.Th. 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria
TRUMAN TERHADAP PRAKTIK PERJANJJAN SETA TANAH
UNTUK BANGUNAN BASE TRANSCEIVER STATION (BTS)
DMNJAU DARE KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG
PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
ABSTRAK
Berkembangnya penggunaan telepon-telepon seluter (ponsel) atau handphone dalam kehidupan masyarakat sekarang ini, rnenjadikan perusahaan penyedia jasa telekomunikasi mempeduas janngannya dengan menambah menara-menara telekomunikasi yang dikenaf dengan menara Base Transceiver Station (BTS). Untuk itu kebutuhan akan lahanitanah sudah tentu merupakan hal yang utama yang diperlukan untuik mendirikan suatu menara BTS_ Mengingat tidak mudah memperoleh lahanitanah yang sefain keterbatasan tersedianya juga disebabkan karena tidak semua pemegang hak atas tanah rnau melepaskan hak atas tanahnya_ Berbagai upaya dilakukan, salah satunya adalah dengan mernbuat perjanjian sewa menyewa lahanitanah antara PT. HCPT dengan pemegang hak atas tanah. Pihak pemegang hak atas tanah memberikan hak esklusif kepada pihak PT_HCPT untuk membangun dan mernidiki, menikmati segala hash dan keuntungan dad bangunan rnenara yang dibangun, namun terbatas selama jangka waktu tertentu yang telah diperjanjikan dalam perjanjian sehingga tidak terjadi pengaiihan hak atas tanah dad pemegang hak atas tanah kepada pihak PT. HCPT_ Tujuan penelitian ini adalah untuk menclapatkan pemahaman mengenai praktik perjanjian sewa tanah untuk bangunan BTS ditinjau dari Buku III KUHPerdata serta untuk mendapatkan pemahaman mengenai pedindungan hukum bagi penyewa sebagai pemiiik bangunan BTS ditinjau dad UUPA.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif analislis yang rnenggambarkan objek dad permasatahan, metode pendekatan yang digunakan yaitu nietode yuridis nomiatif, dengan menitikberatkart pada penelitian kepustakaan ditambah dengan penelitian lapangan sebagai pelengkap data sekunder_
Hash Penelitian menunjukkan bahwa perjanjian sew-a tanah untuk bangunan ini dilakukan dengan perjanjian bake yang dibuat sepihak oleh pihak penyewa, oleh karena belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur maka perjanjian sewa tanah untuk bangunan BTS ini tunduk kepada peraturan dalam Buku III KUHPerdata. Oleh karena UUPA tidak mengatur secara tegas dan terperinci mengenai hak sewa untuk bangunan sehingga berakibat tidak ada perfindungan dan kepastian hukum bagi pemilik bangunan BTS sebagai penyewa.
No copy data
No other version available