Perlindungan hukum terhadap sinetron produksi asing atas tindakan adaptasi tanpa izin yang dilakukan oleh sinetron produksi indonesia dalam kerangka undang-undang No. 19 Th. 2002 tentang hak cipta dikaitkan dengan TRIPs-WTO
PERLlNDUNGAN HUKUM TERHADAP SINETRON PRODUKSI ASING
ATAS TINDAKAN ADAPTASI TANPA IZIN YANG DILAKUKAN OLEH
SINETRON PRODUKSIINDONESIA DALAM KERANGKA UNDANG-
UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA DIKAITKAN
DENGAN TRIPs-WTO
ABSTRAK
Persaingan yang ketat didunia hiburan televisi menyebabkan
meningkatnya permintaan sinetron-sinetron baru. Peningkatan permintaan
akan sinetron ini seharusnya semakin meningkatkan daya kreativitas dari
rumah produksi dalam menghasilkan tayangan yang bermutu dan orisinal.
Namun yang terjadi justru sebaliknya, banyak penonton yang menilai bahwa
sinetron-sinetron yang ditayangkan oleh stasiun TV saat ini mempunyai
kemiripan dengan drama-drama serial asing. Terlebih apabila drama serial
asing aslinya ternyata ditayangkan pad a salah satu stasiun TV, akan sang at
mudah bagi penontonnya untuk membandingkan sinetron tersebut dengan
drama serial asing aslinya. Salah satu contohnya adalah sinetron Cinta
Remaja yang mirip dengan drama serial Korea Sassy Girl Ch un Hyang.
Biasanya apabila rumah produksi membuat sinetron yang mengadaptasi dari
drama aslinya akan dicantumkan pada Credit Title, namun yang terjadi pada
sinetron tersebut tidaklah demikian. Hal inilah yang menarik minat penulis
untuk membahas masalah ini. Adapun pokok permasalahannya adalah
apakah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dikaitkan
dengan TRIPs_WTO telah mengakomodasi perlindungan terhadap sinetron
asing atas adaptasi tanpa izin oleh sinetron produksi Indonesia, dan apa
yang menjadi kendala dalam melindungi sinetron asing terhadap adaptasi
tanpa izin oleh sinetron produksi Indonesia.
Spesifikasi penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis
dengan pendekatan yuridis normatif, teknik pengumpulan data melalui studi
kepustakaan dan wawancara, serta analisis data dilakukan dengan metode
norrnatit kualitatif.
Berdasarkan hasll penelitian yang diperoleh, penulis dapat mengambil
kesimpulan, bahwa Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak
Cipta dikaitkan dengan TRIPs-WTO secara garis besar telah mengakomodasi
perlindungan terhadap sinetron produksi asing termasuk warga Negara asing
seperti tercantum dalam Pasal 76 UUHC. Walaupun telah mengakomodasi
tetapi masih terdapat kendala-kendala di dalam penegakan hukumnya antara
lain dari faktor yuridis yaitu dari Undang-undang itu sendiri, dan faktor non
yuridis yaitu faktor penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat dan
kebudayaan.
v
No copy data
No other version available