Perlindungan hukum terhadap pemegang hak tanggungan atas tanah hak guna bangunan yang telah berakhir dihubungkan dengan undang-undang no. 4 th. 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah
ABSTRAK
Pemberian kredit di daiam dunia perbankan pada umunya diikuti dengan pemberian jaminan. Fungsi pemberian jaminan adalah sebagai pengamanan pengembalian pinjaman kredit. Jaminan dapat berupa hak atas tanah sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok¬Pokok Agraria dan Pasal 4 angka 1 huruf c diantaranya adalah hak guna bangunan. Sifat hak guna bangunan adalah memiliki jangka waktu dalam penggunaanya. Habisnya jangka waktu hak guna bangunan berdasarkan Pasal 40 huruf a Undang¬Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Pasal 35 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 adalah hapusnya hak atas tanah.Penerimaan jaminan berupa hak guna bangunan memerlukan adanya pertimbangan khusus sehubungan dengan adanya jangka waktu hak guna bangunan. Pertimbangan dalam penerimaan jaminan harus berdasarkan Prinsip Kehati-hatian sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Pelanggaran terhadap Prinsip Kehati-hatian daiam penerimaan jaminan hak guna bangunan sehubungan dengan jangka waktu hak guna bangunan, dapat berakibat hak atas tanah berakhir pada saat kredit berlangsung. Berdasarkan uraian tersebut, maka tujuan dari penelitian ini adalah : Untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis kedudukan pemegang hak tanggungan sesuai Undang-Undang Flak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Berikut Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah sehubungan dengan berakhirnya hak guna bangunan pada saat kredit berlangsung.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif karena penelitian ini menitikberatkan pada peneliitian kepustakaan sebagai data sekunder, Teknik pengumpulan data adalah dengan cara studi dokumen, yaitu dengan mengkaji peraturan-peraturan yang berlaku dan dikaitkan dengan teori-teori yang berkaitan dengan penelitian. Analisis data dilakukan dengan metode yuridis kualitatif, yaitu data yang diperoleh kemudian disusun secara kualitatif untuk mencapai kejelasan masalah yang dibahas dengan t idak menggunakan rumus maupun angka.
Adapun hasil penelitian ini adalah Akibat tidak diterapkannya Prinsip Kehati-Hatian oleh •penerima jaminan maka terjadilah hapusnya hak alas tanah berdasarkan Pasal 18 angka 1 huruf d Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, sehingga pemegang hak tanggungan tidak berkedudukan sebagai kreditur preferent tetapi sebagai kreditur konkurent berdasarkan Pasal 1131
No copy data
No other version available