Peranan notaris sebagai pejabat pembuat akta otentik dalam mendirikan perseroan terbatas menjadi badan hukum melalui sistem administrasi badan hukum menurut undang-undang no. 30 Th. 2004 tentang jabatan notaris
ABSTRAK
Untuk mendirikan suatu Perseroan Terbatas ( PT ) memerlukan peranan notaris dalam proses pendiriannya.Seiring dengan bermunculannya keinginan untuk mendirikan PT, menyebabkan semakin banyaknya permintaan pengesahan pendirian PT pada Depkum HAM. Pemerintah memperkenalkan bentuk pendaflaran PT dengan SABH yang merupakan suatu sistem komputerisasi dalam proses pengesahan suatu badan hukum didasarkan pada keputusan menteri kehakiman dan hak asasi manusia Republik Indonesia Nomor :M¬01.HT.01.01.2001.Kehadiran SABH ini membantu kinerja notaris akan tetapi di dalam kenyataannya banyak sekali permasalahan yang dihadapi oleh notaris di dalam praktik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mempelajari dan menganalisis upaya notaris untuk melancarkan tugasnya melaksanakan SABH sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang. Jabatan Notaris dan untuk mengetahui, mempelajari dan menganalisis kendala-kendala yang dihadapi notaris untuk mendirikan PT menjadi Badan Hukum dalam hubungannya dengan klien dan dengan ijin-ijin dari instansi terkait.
Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan ini adalah dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, yaitu bersifat memaparkan menggambarkan fakta-fakta yang ada dan dengan menganalisis peraturan¬peraturan yang berlaku dengan metode pendekatan yuridis normatif.Tahap penelitian dilakukan melalui penelitian Kepustakaan ( library Research), untuk memperoleh data sekunder, untuk menunjang data sekunder dilakukan penelitian lapangan ( Field Research) untuk memperoleh data primer dengan enggunakan teknik wawancara terhadap pejabat lembaga-lembaga terkait. Penarikan simpulan dilakukan dengan metode analisis normatif kualitatif tanpa menggunakan rumus¬rumus matematik.
Berdasarkan hasil analisis maka dapat diambil simpulan bahwa terdapat beberapa upaya notaris untuk melancarkan tugasnya melaksanakan SABH sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, yaitu notaris hams mempunyai pengetahuan yg cukup mengenai PT. SABH, serta cara pengaksesannya sehingga notaris dapat menjelaskan secara mendetail cara mendirikan PT dan langkah-langkah notaris dalam proses pendirian PT berjalan dengan baik, dan ada beberapa kendala yang dihadapi notaris untuk mendirikan suatu PT yaitu hubungannya dengan klien dan dengan ijin-ijin clan instantsi terkait dalam praktik antara lain kendala yang dihadapi dengan klien itu sendiri, kendala berkaitan dengan stempel yang diperlukan oleh notaris yang biasanya lama sekali di serahkan oleh klien, kendala hubungan dengan dinas instansi yang terkait.
No copy data
No other version available