Perlindungan hukum bagi werda notaris dalam hal pemanggilan oleh penyidik atas akta yang pernah dibuatnya dalam kerangka undang-undang no. 30 th. 2004 tentang jabatan notaris
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WERDA NOTARIS DALAM HAL
PEMANGGILAN OLEH PENYIDIK ATAS AKTA YANG PERNAH DIBUATNYA
DALAM KERANGKA UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG
JABATAN NOTARIS
RIZKIANY ROSMALA DEWI
ABSTRAK
Werda notaris sebagai mantan pejabat yang pemah menjalankan profesi dalam petayanan hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan dan demi tercapainya kepastian hukum. Werda notaris tetap mempertanggungjawabkan akta yang pemah dibuatnya berdasarkan ketentuan Pasal 65 UUJN. Untuk memenuhi panggilan penyidik berkaitan dengan akta yang pemah dibuatnya, werda notaris masih terikat pada kerahasiaan isi akta yang pemah dibuatnya. Dalam praktiknya sering terjadi pemanggilan terhadap werda notaris untuk dimintai keterangan tanpa memperoleh ijin dari MPD. Akibatnya terjadi masalah yang menimbulkan ketidakpastian hukum atas akta yang pernah dibuatnya. Untuk itu penulis ingin mengetahui adakah kewenangan MPD dalam memberikan atau menolak izin pemanggilan oleh penyidik terhadap werda notaris yang dipanggil sebagai saksi dan bagaimana perlindungan hukum bagi werda notaris daiam hal pemanggilan oleh penyidik sebagai saksi atau tersangka atas akta yang pemah dibuatnya dalam kerangka Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara yuridis normaiff, yaitu menitikberatkan pada penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analis. Tahapan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan didukung dengan penelitian lapangan. Data yang digunakan dalam penelitian dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan dan wawancara. Data yang telah dikumpulkan dianalisis secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan MPD dalam memberikan atau menolak izin pemanggilan oleh penyidik terhadap werda notaris yang dipanggil sebagai saksi masih tetap diberlakukan Pasal 66 UUJN dalam hal pengambilan minuta akta yang pemah dibuatnya. Berdasarkan Pasal 65 jo 66 UUJN, dengan tanggung jawab werda notaris yang masih melekat atas setiap akta yang pernah dibuatnya berkenaan dengan pemanggilan werda notaris dalam hal pemanggilan oleh penyidik sebagai saksi atau tersangka hendaknya pemanggilan dilakukan harus dengan persetujuan MPD dan perlindungan hukum bagi werda notaris dalam hal pemanggilan oleh penyidik sebagai saksi atau tersangka atas akta yang pemah dibuatnya tidak ada pengaturannya dalam kerangka Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris maka perlindungan hukum terhadap werda notaris yang menjalani pemeriksaan di tingkat penyidikan tidak ada.
No copy data
No other version available