Perlindungan bagi penerima waralaba sehubungan dengan adanya penarikan kembali pendaftaran merek terdaftar dihubungkan dengan undang-undang No. 15 Th. 2001 tentang merek
PERLINDUNGAN BAG! PENERIMA WARALABA SEHUBUNGAN
DENGAN ADANYA PENARIKAN KEMBALI PENDAFTARAN
MEREK TERDAFTAR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG
UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
ABSTRAK
Peneiitian ini dilatar belakangi adanya penarikan kembali pendaftaran merek terdaftar buddha bar oleh Direktur Merek Direktorat Jenderal HKI. Padahal merek merupakan aset yang paling berharga bagi pemilik merek serta merek mernpunyai fungsi dan peranan penting dalam perdagangan, terlebih lagi buddha bar merupakan merek waralaba restoran dari Paris yang lisensinya telah diberikan kepada PT. Nireta Vista Creative, sementara itu dalam waralaba, merek dan aset HKI lainnya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Sebagaimana diketahui bahwa hak atas merek dapat dialihkan danfatau diberikan kepada peorangan atau badan usaha dengan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis tertarik untuk menganalisis permohonan pendaftaran merek buddha bar menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, untuk menganalisis kewenangan Direktur Merek Direktorat Jenderal HKI untuk menarik kembali pendaftaran merek terdaftar buddha bar berdasarkan ketentuan Undang¬Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, serta untuk menganalisis perlindungan bagi penerima waralaba sehubungan dengan adanya penarikan kembali pendaftaran merek terdaftar budha bar dihubungkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Metode pendekatan yang dilakukan oleh penulis dalam penyusunan Tesis ini bersifat yuridis kualitatif, yaitu melakukan pembahasan yang dilandasi teori dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Tahap penelitian yang dilakukan meliputi penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hal tersebut dilakukan guna memperoleh landasan teori dalam penelitian serta memperoleh data den informasi yang berhubungan dengan penelitian.
Hasil penelitian menunjukan bahwa permohonan pendaftaran merek buddha bar telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, selanjutnya menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, Direktur Merek Direktorat Jenderal HKI tidak berwenang menarik kembali pendaftaran merek terdaftar buddha bar, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek kurang memberikan perlindungan yang memadai terhadap penerima waralaba atas penarikan kembali pendaftaran merek terdaftarnya (buddha bar) oleh Direktur Merek Direktorat Jenderal HKI.
No copy data
No other version available