Perpanjangan Waktu Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Pada PT Pos Indonesia (Persero) Berkaitan Dengan Potensi Timbulnya Kerugian Negara
ABSTRAK
Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia (Pesero) melalui kerjasama dengan salah satu rekananya melalui kontrak yang mencantumkan klausul perpanjangan waktu dalam arti pemberian optie oleh PT Pos Indonesia pada prakteknya memberikan peluang untuk disalahgunakan dengan mempergunakan mekanisme addendum untuk menghindar perjanjian kerjasama mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku bagi pengadaan barang dan jasa yang berlaku dilingkungan PT. Pos Indonesia sehingga mengakibatkan munculnya potensi merugikan PT Pos Indonesia.
Tujuan penelitian ini ingin mengetahui akibat perjanjian perpanjangan waktu kerjasama yang dilaksanakan oleh PT. Pos Indonesia terhadap kemungkinan adanya potensi kerugian negara dan ingin mengetahui cara untuk mencegah dan menanggulangi kerugian negara.
Penelitian ini mempergunakan metode yuridis normatif yaitu suatu metode yang mempergunakan penelitian kepustakaan atau penelitian dokumen yang ditujukan atau dilakukan hanya pada peraturan perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan yang diteliti dengan mempergunakan sumber utama data sekunder atau bahan pustaka.
Hasil analisis dan pembahasan penelitian ini, menujukan bahwa terdapat potensi kerugian negara akibat perjanjian perpanjangan waktu melalui mekanisme addendum karena PT. Pos Indonesia membayar dengan harga yang sama besarnya untuk spesifikasi kendaraan yang berbeda dan dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundangan pengadaan barang dan jasa yang berlaku di lingkungan PT. Pos Indonesia sebagai salah satu bentuk BUMN dan tidak sesuai dengan prinsip good coperate governance. Potensi kerugian Negara tersebut, dalam perspektif Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Keuangan Negara, Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koperasi termasuk kedalam kerugian negara sehingga berada dalam ranah hukum publik-. Sedangkan menurut Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas termasuk kedalam kerugian perusahaan bukan kerugian negara sehingga berada dalam ranah hukum privat. Sementara itu, hasil penelitian ini juga menunjukan bahwa pencegahan yang dapat dilakukan adalah dengan memperketat pengawasan dan secara normatif tidak memberikan kesempatan membuat perjanjian yang berpeluang untuk disalahgunakan. Sedangkan penanggulangan yang dapat dilakukan adalah menggunakan jalur litigasi dan jalur non litigasi untuk mengembalikan kerugian yang dialami PT. Pos Indonesia.
No copy data
No other version available