Tinjuan yuridis tanggung jawab pelaku usaha stasiun pengisian bahan bakar umum terhadap konsumen pemakai bahan bakar minyak sehubungan takaran pembelian menurut kitab undang-undang hukum perdata, undang-undang no. 2 th. 1981 tentang metrologi legal dan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
ABSTRAK
Latar Belakang penelitian ini akibat kurangnya pengetahuan dan kesadaran konsumen yang ternyata dimanfaatkan oleh pelaku usaha SPBU untuk mengelabui dan menipu konsumen demi mendapatkan keuntungan. Dengan adanya kerugian yang di derita oleh konsumen pemakai bahan bakar minyak dan belum jelasnya pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap kerugian yang di derita konsumen sehubungan takaran pembelian maka penulis merasa perlu untuk meneliti mengenai permasalahan tersebut.
Tujuan dari penelitian ini untuk menemukan pelaksanaan sanksi tanggung jawab pelaku usaha stasiun pengisian bahan bakar umum sebagai pelaku usaha bahan bakar minyak dalam praktik terhadap konsumen pemakai bahan bakar minyak dalam takaran pembelian dihubungkan dengan jual beli dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli bahan bakar minyak Pelaku usaha pengisian Bahan Bakar Umum dalam praktiknya tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh konsumen akibat dan pengurangan takaran bahan bakar minyak oleh pelaku usaha stasiun pengisian bahan bakar umum dan pelaku usaha tidak menyerahkan barang yang telah dibeli oleh konsumen sesuai dengan takaran bahan bakar minyak yang disepakati. sanksi perdata yang diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan pengurangan takaran pembelian Bahan Bakar Minyak hanya di beri sanksi administrasi oleh pihak Pertamina. tidak sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pelindungan hukum pemberian sanksi pidana terhadap Pelaku usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum tidak dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal dan Undang¬Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Disebabkan konsumen tidak melaporkan kerugian yang dialami akibat mahalnya biaya dan waktu serta pemberian sanksi pidana bila dilakukan proses secara hukum pidana.
No copy data
No other version available