Tinjauan hukum atas penerapan asas kebebasan berkontrak pada perjanjian waralaba dihubungkan dengan perlindungan hukum bagi pengusaha penerima waralaba
ABSTRAK
Penelitian ini menelaah penerapan asas kebebasan berkontrak pada perjanjian waralaba dihubungkan dengan perlindungan hukum bagi pengusaha penerima waralaba pada perjanjian waralaba berkaitan dengan isi perjanjian. Dasar penyelenggaraan waralaba adalah perjanjian antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba, perjanjian waralaba merupakan perjanjian tidak bernama( inominaat) diatur dalam Pasal 1319 KUHPerdata. Sumber perjanjian ini adalah Pasal 1233 KUHPerdata yang mengandung asas kebebasan berkontrak. Dalam perkembangannya asas kebebasan berkontrak hanya dapat mencapai tujuannya bila para pihak mempunyai posisi tawar yang seimbang. Pada umumnya perjanjian waralaba merupakan perjanjian baku yang dibuat oleh pemberi waralaba. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan apakah asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian waralabatelah diterapkan dengan baik oleh para pihak. Selain itu tujuan lain adalah untuk mendeskripsikan upaya apa yang dilakukan pemerintah dalam hal perlindungan hukum bagi pengusaha penerima waralaba.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, dengan mengkaji bahan¬bahan kepustakaan, wawacara, dan penelitian lapangan yaitu dengan menganalisa perjanjian waralaba. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan menganalisa penerapan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian waralaba antara Pemberi Waralaba dengan Penerima waralaba.
Hasil penelitian menunjukan bahwa perjanjian waralaba antara Pemberi waralaba dan Penerima waralaba dalam membuat perjanjian waralaba telah menerapkan asas kebebasan berkontrak dengan balk tanpa menekan salah satu pihak. meskipun penerapan asas tersebut tidak,dapat benar-benar dilaksanakan secara penuh. Perlindungan hukum yang diberikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor. 42 tahun 2007 tentang warlaba hanyalah bersifat preventif dan represif. Oleh karena itu perlunya dari pihak pemerintah khususnya departemen perdagangan untuk lebih pro aktif dalam mengawasi perjanjian waralaba yang ada atau dibentuknya badan pengawasan yang bertugas mengawasi perjanjian waralaba dan memberikan persetujuan atas setiap format waralaba.
No copy data
No other version available