Tinjauan hukum atas fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan roya dengan jaminan fidusia dalam perjanjian kredit dihubungkan dengan undang-undang no. 42 th. 1999 tentang jaminan fidusia
ABSTRAK
Jaminan khusus yang timbul karena perjanjian adalah Fidusia. Ketentuan mengenai pendaftaran fidusia serta roya fidusia yang kini diberlakukan dan dirasakan tidak cukup membawa manfaat secara signifikan terhadap perlindungan hukum yang seharusnya dijadikan pedoman di dalam melakukan suatu hubungan hukum, khususnya di dalam perjanjian kredit. Prosedur tersebut membuka peluang timbulnya permasalahan-permasalahan yang dapat merugikan para pihak, khususnya pihak kreditor sebagai penerima fidusia di dalam perjanjian kredit. Berdasarkan hal tersebut peneliti tertarik untuk melakukan penelitian mengenai fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan roya dengan jaminan fidusia di dalam perjanjian kredit dihubungkan dengan UU Jaminan Fidusia dan akibat hukum tidak dilakukannya roya fidusia oleh debitur atas berakhirnya perjanjian kredit perbankan terhadap pengembangan jaminan fidusia di Indonesia.
Spesifikasi penelitian ini bersifat deskripsi analitis, guna memperoleh gambaran yang menyeluruh dan sistematis, dan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu metode yang menitikberatkan penelitian terhadap data kepustakaan. Metode ini dipergunakan mengingat permasalahan yang diteliti berkisar pada hubungan peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lainnya dan dilengkapi dengan teori-teori hukum serta praktik jaminan fidusia di Indonesia.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengawasan pelaksanaan roya/pencoretan berada pada Kantor Pendaftaran Fidusia, sebagai suatu badan yang berwenang mengeluarkan sertifikat perjanjian
Fidusia tersebut. Pelaksanaan roya/pencoretan atas jaminan fidusia
memberikan kedudukan pada jaminan fidusia atas hapusnya hutang pemberi fidusia. Pengawasan dilakukan secara administratif, dengan diterbitkannya surat keterangan yang menyatakan sertifikat jaminan fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi, diatur dalam Pasal 26 Ayat (2) UU Jaminan Fidusia dan tidak dilakukannya roya fidusia oleh debitur atas berakhirnya perjanjian kredit perbankan dapat berakibat hilangnya kekuatan hukum dari lembaga jaminan fidusia atau hilangnya akibat hukum dari adanya jaminan fidusia karena barang yang sudah difidusiakan akan tetap dapat dijual.
No copy data
No other version available