Tinjauan hukum atas asuransi jiwa kredit dalam pemberian kredit dihubungkan dengan undang-undang No. 7 Th. 1992 sebagaimana diubah dengan undang-undang No. 10 Th. 1998 tentang perbankan
TINJAUAN HUKUM ATAS ASURANSI JIWA KREDIT DALAM PEMBERIAN
KREDIT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN
1992 SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10
TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN
ABSTRAK
Bank sebagai lembaga intermediari memiliki dua fungsi pokok yaitu menerima simpanan dan menyalurkan simpanan dalam bentuk kredit. Pada saat menyalurkan kredit bank dihadapkan pada risiko tidak kemballnya kredit balk sebagian maupun seluruhnya. Penyebab kredit macet salah satunya adalah debitor meninggal dunia. Menghadapi risiko tersebut bank mengalihkan risiko dengan mengasuransikan jiwa debiturnya kepada perusahaan asuransi dalam bentuk asuransi jiwa kredit. Meskipun nilai premi yang bayar itu tidak besar namun tetap menjadi beban saat premi tersebut harus dibayar oleh debitur, namun demikian ada juga bank yang mengasuransikan jiwa debiturnya dan premi pun tidak dibebankan kepada debitur melainkan dibayar oleh bank itu sendiri. Permasalahan kemudian bagaimana penyelesaian kredit melalui asuransi jiwa kredit dalam hal debitur menunggal dunia dihubungkan dengan Undang-Undang Perbankan serta apa akibat hukumnya apabila premi telah dibayarkan dan tertanggung tidak meninggal dunia.
Penefitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian secara deskriptif analisis. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara. Sedangkan data-data yang dikumpulkan dianalisis dengan menggunakan metode yuridis kualitatif.
Hag penelitian yang diperoleh menunjukan bahwa bank mengikutsertakan nasabah debitur dalam asuransi jiwa kredit merupakan bagian dad penerapan prinsip kehati-hatian dan prinsip pertanggungjawaban yang dilakukan oleh bank guna mengantisipasi risiko tidak kembalinya kredit yang diakibatkan oleh meninggalnya nasabah debitur. Kemudian akibat hukum apabila premi telah dibayarkan namun peristiwa yang diasuransikan ternyata tidak terjadi maka premi asuransi menjadi hak penanggung, kecuali disepakati dan dituangkan dalam polls tentang pengembalian premi sebagai premi restorno
No copy data
No other version available