Tanggung jawab Bank terhadap kerugian nasabah akibat kelalaian atau kesalahan Bank dalam transfer dana secara elektronik
ABSTRAK
Perbankan Syariah merupakan lembaga keuangan yang menggunakan sistem bagi hasil imbalan yang diberikan kepada nasabahnya, terutama pada nasabah deposito sebesar nisbah yang telah disepakati di awal pembiayaan. Dalam pembiayaan mudharabah secara sederhana dapat diartikan sebagai persetujuan dari salah satu pihak yang mempunyai modal dan di pihak lain mempunyai keahlian. Dengan kata lain, bahwa satu pihak (shahibul mai) menginvestasikan modalnya dan pihak lain (mudharib) memberikan kemampuan dan reputasinya untuk menjalankan usaha, untuk kemudian berbagi atas hasil usaha tersebut, jika terjadi kerugian atas usaha tersebut shahibul maal akan kehilangan modalnya, dan pihak mudharib akan kehilangan jerih payahnya dalam menjalankan usaha. Mengingat modal yang dipergunakan oleh pihak mudharib adalah merupakan dana dari nasabah penyimpan (shahibul maal), maka teptunya pihak bank syariah sebagai perantara para pihak harus benar-benar bersikap netral, adil, amanah, dan bertanggung jawab dalam hal kerjasama ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya yang dilakukan bank syariah sebagai penyelamatan dana nasabah dalam hal mitra usahanya mengalami indikasi kerugian usaha berdasarkan pembiayaan mudharabah dan mengetahui pelaksanaan tanggung jawab bank syariah terhadap kerugian nasabah penyimpan dana akibat wanprestasi mitra usahanya dalam pembiayaan mudharabah.
Metode pendekatan yang dilakukan adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang menitik beratkan pada penelitian terhadap data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Untuk memperkuat analisis guna melengkapi data sekunder, akan dilakukan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer yaitu melalui wawancara.
Hasil penelitian yang diperoleh, yaitu upaya yang dilakukan melafui proses yang ditawarkan apabila ada hubungan hukum 3 pihak yaitu shahibul maal (nasabah), bank syariah (perantara), mudharib (mitra usaha) mengalami indikasi kerugian tidak sebatas pengawasan tetapi melakukan proses musyawarah mufakat, dan juga mengenai Alternative Dispute Resolution (ADR) yang dilakukan para pihak dan bank syariah sebagai perantara untuk mencapai tujuan kerjasama dalam hal penyelamatan dana shahibul maal dan kegiatan usaha mudharib. Pertanggungjawaban Bank Syariah ada dua, yaitu tanggung jawab normatif artinya tanggung jawab yang seharusnya dilakukan dengan format pembiayaan mudharabah muqayyadah, dalam hal pemilik dana meminta bank untuk menyalurkan dana mudharabah secara langsung kepada mitra usaha maka, bank bertanggung jawab sebatas kewajiban daripada bank syariah tersebut yaitu dalam hal pelaksanaan manajemen mitra usaha. Sedangkan tanggung jawab moral harus mengintegrasi nilai¬nilai moral dengan tindakan-tindakan ekonomi berdasarkan syariah. Intl dari pembiayaan mudharabah muqayyadah mempunyai tujuan untuk mencapai kerjasama syariah.
No copy data
No other version available