Pelatihan dan Praktek Penyusunan Laporan Keuangan Pada Pengusaha Nuget dan Basreng Desa Tanjung Jaya Kac. Tanjung Jaya Kab. Tasikmalaya
Di Indonesia, Provinsi Jawa Barat mernpakan Provinsi dengan tingkat
kasus trafficking tertinggi. Beberapa daerah di Jawa Barat merupakan pemasok
perdagangan orang (khsusunya perempuan) ke berbagai daerah di Indonesia
bahkan ke luar negeri. Berdasarkan analisis situasi dan pemetaan wilayah (zona)
dari berbagai kajian yang telah dilakukan daerah-daerah tersebut adalah daerah
Indramayu, Subang, Cianjur, Karawang, Sukabumi, Cirebon, dan Kabupaten/Kota
Bandung masuk ke wilayah I atau zona merah yang jumlah korban traffickingnya
paling tinggi dan berpotensi munculnya korban barn sangat besar. Sedangkan
daerah Sumedang, Kabupaten/Kota Bekasi, Garut, Tasikmalaya dan
KabupatenIKota Bogor, masuk ke zona atau wilayah IT. Saat ini di daarah-daerah
tersebut jumlah korban traficking sedikit, tapi potensi munculnya korban barn
sangat besar. Hal itu dikarenakan jumlah penduduk perempuan cukup tinggi.
Sementara yang masuk zona atau wilayah ITI, yakni Kabupatenlkota di Jawa Barat,
di luar yang disebutkan di atas. Karena saat ini jumlah korban traficking belum
ada.Meski demikian, potensi munculnya korban barn cukup besar.
Adapun Tujuan dari penelitian ini adalah ingin menghasilkan data secara
umum mengenai masalah penanganan dan pencegahan trafficking di Kabupaten
Garut sebagai salah satu upaya meredamlmeminimalisir potensi trafficking yang
semakin terbuka di Kabupaten Garut. Sementara target yang ingin dicapai adalah
dapat dirumuskannya solusi dan aksi (action solution) untuk mencegah terjadinya
perdagangan . perempuan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode Studi Kasus; yaitu penelitian yang menitik beratkan pada kasus spesifik
secara utuh masalah (trafficking), yang dianalisis dengan pendekatan kualitatif
Setidaknya terdapat beberapa produk hukum telah dibuat pada level
nasional dan daerah, antara lain: VU No.' 7 Tahun 1984 Mengenai Ratifikasi
CEDAW; Keppres No. 36 Tahun 1990 Mengenai Ratifikasi Konvensi PBB tentang
Hak-Hak Anak; Joint decree 2002 yaitu Keputusan bersama pemerintah dalam
pelayanan korban Penanganan korban trafficking; Undang-Undang NO.23 Tahun
2002 tentang Perlindungan anak; Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Undang-Undang No. 4 Tahun
2006 tentang Penyelenggaraan kerjasama korban KDRT; Undang-Undang No.
Tahun 2006: VU Perlindungan Saksi dan Korban; Undang-Undang No.21 Tahun
2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ; Inpres 9/2000
dan Kepmendagri 132 tahun 2003 tentang Pengarnsutamaan Gender dalam
Pembangunan Nasional; Perda no.3/2008: peraturan daerah Provinsi Jawa Barat
tentangpencegahan dan penanganan korban perdagangan orang di Jawa Barat.
Perdagangan orang dengan berbagai bentuk dan prosesnya sangat berdampak
. negatif baik terhadap individu, keluarga, masyarakat bahkan. kehormatan
pemerintah dan lebih luas lagi berdampak terhadap kehormatan bangsa dan negara.
Meskipun sangat jelas perdagangan orang melanggar hukum negara dan bahkan
mencederai agama dan budayaJadat istiadat, akan tetapi proses perdagangan orang
ini terns berlangsung. Salah satu keadaan yang menyebabkan perdagangan orang
ini terns berlangsung adalah karena perdagangan orang ini menjanjikan
keuntungan besar bagi pelaku sindikatnya, bahkan yang terbesar setelah penjualan
senjata dan narkoba. Besamya dampak yang ditimbulkan dari proses perdagangan
orang ini sehingga perlu keterlibatan berbagai pihak untuk mencegah dan
mengatasinya. Di Kabupaten Garut sendiri concern pemerintahan terhadap isu
trafficking ini belum menjadi prioritas, bahkan pengetahuan dan pemahaman dari
kalangan pemerintahan (Pemerintah Daerah maupun DPRD Kabupaten) masih
dirasa kurang. Padahal isu trafficking ini harus dibicarakan secara politik di
kalangan pemerintahan karena terkait dengan prioritas kebijakan daerah dan
prioritas program yang dikembangkan daerah. Akan tetapi sampai saat ini
Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Garut belum maksimal memanfaatkan
isu ini menjadi praioritas legislasinya, karena sampai saat ini Pemerintah Daerah
Kabupaten Garut belum mempunyai Peraturan Daerah terkait dengan trafficking.
Bahkan belum ada program-program khusus terkait dengan pencegahan dan
penanganan perdagangan orang ini, selama ini upaya tersebut menempel pada
program-proglam lain terkait dengan pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan
perempuan.
Di Indonesia, Provinsi Jawa Barat mernpakan Provinsi dengan tingkat
kasus trafficking tertinggi. Beberapa daerah di Jawa Barat merupakan pemasok
perdagangan orang (khsusunya perempuan) ke berbagai daerah di Indonesia
bahkan ke luar negeri. Berdasarkan analisis situasi dan pemetaan wilayah (zona)
dari berbagai kajian yang telah dilakukan daerah-daerah tersebut adalah daerah
Indramayu, Subang, Cianjur, Karawang, Sukabumi, Cirebon, dan Kabupaten/Kota
Bandung masuk ke wilayah I atau zona merah yang jumlah korban traffickingnya
paling tinggi dan berpotensi munculnya korban barn sangat besar. Sedangkan
daerah Sumedang, Kabupaten/Kota Bekasi, Garut, Tasikmalaya dan
KabupatenIKota Bogor, masuk ke zona atau wilayah IT. Saat ini di daarah-daerah
tersebut jumlah korban traficking sedikit, tapi potensi munculnya korban barn
sangat besar. Hal itu dikarenakan jumlah penduduk perempuan cukup tinggi.
Sementara yang masuk zona atau wilayah ITI, yakni Kabupatenlkota di Jawa Barat,
di luar yang disebutkan di atas. Karena saat ini jumlah korban traficking belum
ada.Meski demikian, potensi munculnya korban barn cukup besar.
Adapun Tujuan dari penelitian ini adalah ingin menghasilkan data secara
umum mengenai masalah penanganan dan pencegahan trafficking di Kabupaten
Garut sebagai salah satu upaya meredamlmeminimalisir potensi trafficking yang
semakin terbuka di Kabupaten Garut. Sementara target yang ingin dicapai adalah
dapat dirumuskannya solusi dan aksi (action solution) untuk mencegah terjadinya
perdagangan . perempuan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode Studi Kasus; yaitu penelitian yang menitik beratkan pada kasus spesifik
secara utuh masalah (trafficking), yang dianalisis dengan pendekatan kualitatif
Setidaknya terdapat beberapa produk hukum telah dibuat pada level
nasional dan daerah, antara lain: VU No.' 7 Tahun 1984 Mengenai Ratifikasi
CEDAW; Keppres No. 36 Tahun 1990 Mengenai Ratifikasi Konvensi PBB tentang
Hak-Hak Anak; Joint decree 2002 yaitu Keputusan bersama pemerintah dalam
pelayanan korban Penanganan korban trafficking; Undang-Undang NO.23 Tahun
2002 tentang Perlindungan anak; Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Undang-Undang No. 4 Tahun
2006 tentang Penyelenggaraan kerjasama korban KDRT; Undang-Undang No.
Tahun 2006: VU Perlindungan Saksi dan Korban; Undang-Undang No.21 Tahun
2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ; Inpres 9/2000
dan Kepmendagri 132 tahun 2003 tentang Pengarnsutamaan Gender dalam
Pembangunan Nasional; Perda no.3/2008: peraturan daerah Provinsi Jawa Barat
tentangpencegahan dan penanganan korban perdagangan orang di Jawa Barat.
Perdagangan orang dengan berbagai bentuk dan prosesnya sangat berdampak
. negatif baik terhadap individu, keluarga, masyarakat bahkan. kehormatan
pemerintah dan lebih luas lagi berdampak terhadap kehormatan bangsa dan negara.
Meskipun sangat jelas perdagangan orang melanggar hukum negara dan bahkan
mencederai agama dan budayaJadat istiadat, akan tetapi proses perdagangan orang
ini terns berlangsung. Salah satu keadaan yang menyebabkan perdagangan orang
ini terns berlangsung adalah karena perdagangan orang ini menjanjikan
keuntungan besar bagi pelaku sindikatnya, bahkan yang terbesar setelah penjualan
senjata dan narkoba. Besamya dampak yang ditimbulkan dari proses perdagangan
orang ini sehingga perlu keterlibatan berbagai pihak untuk mencegah dan
mengatasinya. Di Kabupaten Garut sendiri concern pemerintahan terhadap isu
trafficking ini belum menjadi prioritas, bahkan pengetahuan dan pemahaman dari
kalangan pemerintahan (Pemerintah Daerah maupun DPRD Kabupaten) masih
dirasa kurang. Padahal isu trafficking ini harus dibicarakan secara politik di
kalangan pemerintahan karena terkait dengan prioritas kebijakan daerah dan
prioritas program yang dikembangkan daerah. Akan tetapi sampai saat ini
Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Garut belum maksimal memanfaatkan
isu ini menjadi praioritas legislasinya, karena sampai saat ini Pemerintah Daerah
Kabupaten Garut belum mempunyai Peraturan Daerah terkait dengan trafficking.
Bahkan belum ada program-program khusus terkait dengan pencegahan dan
penanganan perdagangan orang ini, selama ini upaya tersebut menempel pada
program-proglam lain terkait dengan pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan
perempuan.
No copy data
No other version available