Sita Marital Atas Harta Bersama Dalam Perkawinan Putus Karena Perceraian DiHubungkan dengan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
ABSTRAK
Pasal 1 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian perkawinan senantiasa diharapkan berlangsung dengan bahagia dan kekal, namun dalam kondisi dan keadaan tertentu perceraian merupakan hal yang tidak dapat dihindari sebagai suatu kenyataan. Perceraian adalah peristiwa hukum yang akan membawa berbagai akibat hukum, salah satunya adalah berkaitan dengan harta bersama dalam perkawinan. Pasal 37 ayat (1) menyebutkan bilamana perkawinan putus karena perceraian maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing yaitu hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya yang bersangkutan dengan pembagian harta bersama tersebut. Sita marital (marital beslag) merupakan bentuk sita khusus yang diterapkan terhadap harta bersama antara suami istri, apabila terjadi sengketa perceraian/pembagian harta bersama. Dalam hal ini yang menjadi kajian dalam penelitian adalah Pelaksanaan Sita Marital terhadap harta bersama sehingga bias dikabulkan oleh Hakim dan akibat hukum yang timbul apabila Sita Marital yang telah dikabulkan dan telah berkekuatan hukum tetap, namun tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak. Penelitian ini bersifat diskriptif analisis dari rnateri penelitian di peroleh dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data primer merupakan hasil penelitian empiris ditambah dengan informasi yang terkait dengan masalah yang diteliti diperoleh melalui narasumber yang terdiri dari Hakim selaku penerima putusan Pengadilan Agama Batu Raja tentang penyelesaian sengketa harta bersama. Data skunder diperoleh melalui studi pustaka. Sebagai alat pengumpulan data dipergunakan studi dokumen, wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pembagian harta bersama dilakukan atas dasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, maka harta kekayaan yang diperoleh balk dari pihak suami atau isteri menjadi hak bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan dan jika perkawinan putus, masing-masing berhak 1/2 (seperdua) dari harta tersebut, karena selama perkawinan terdapat adanya harta bersama. Kendala-kendala yang sering muncul dalam pelaksanaan pembagian harta bersama adalah apabila salah satu pihal tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Akibat hukum yang timbul apabila sita marital yang telah dikabulkan dan telah berkekuatan hukum tetap, namun tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pada BAB VII pasal 35 dan pasal 36, pengadilan selanjutnya mengambil tindakan penjualan harta bersama yang telah disita atas izin hakim berdasarkan putusan.
No copy data
No other version available