Sistem Bagi Hasil Dalam Pembiayaan Mudharabah Bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM) Pada Bank Syariah
ABSTRAK
Meningkatk.an perkernbangan UMKM yang dirasakan telah mampu mengatasi p-ermasalahan dalam perekonomian di indonesia dan mengatasi permasalahan permoclalan UMKM adalah sualu keharusan, pembiayaan rnudharabah yang memiliki unsur yang ideal namun dalam prakteknya pemberian jasa Layanan produk pembiayaan mudharabah sendiri rnasih menyulitkan bagi
UMKM, da.ri segi jarnina,n dan pembagian bagi hasil antara
bank clan nasabah_ ldentifikasi rnasalah yang dilakukan adatah mengenai penerapan bagi hasil dalam pembiayaan muctharobeth pada perbankan syariah bagi UMKM dalam praktik serta strategi perbankan syariah dalam meningkatkan pembiayaan raud'haaabaii bagi pengembanganUMKM.
Metode penelitian dalam penulisan tesis ini adatah sebagai
berikut Spesifikasi yang digunakan deskriptif analitis dengan
rnenggunakan metode yuridis norrnatif, yang dilakukan dengan menggunakan penelitian kepustakaan clan penelitian lapangan yang dilakukan pada lembaga-lernbaga yang terkait dengan permasalahan pembiayaan mudharobah pada perbankan. Teknik pengumpulan data yang akan digunakan adalah Studi dokumen yaitu sebagai penunjang data primer yang berhubungan dengan masatah pembiayaan mudharobah pada perbankan, Metode Analisa Data, Data yang diperoleh melalui penelitian ini dioiah clan dianalisis dengan mempergunakan metode analisa normatif kua Hata if.
Kesimpulan yang didapalkan berdasarkan analfsi pada bab Ill adalah penerapan prinsip kehati-hatian perbankan dengan sistem bagi hasil dalam pembiayaan mudharobah bagi umkm pada perbankan syariah untuk rnencegah terjadinya kernacetan pembayaran dalam menghindaci kerugian yang diderita pihak bank maka analisis penyaluran dana wajib dilakukan oleh pihak bank, hal ini berhubungan dengan penerapan prinsip 5c perbankan, pelaksanaan prinsip tersebut dapat memberikan Informasi mengenai keadaan serta kemampuan nasabah clatam menerima clan mengelola dana tersebut_ sedangkan strategi perbankan syariah dalam meningkatkan pembiayaan muclharabah bagi pengembangan urnkm adalah pertarna, bank syariah harus berani mengambil kebijakan untuk memperbesar porai pembiayaan bagi hasil (profit and toss sharing) dengan pola mudharabah. Kedua, bank syariah harus memberiluk dan memberdayakan unit penelitian dan pengembangan (upp) upp ini bertugas melalukan survey aiau penelitian ke rnasyarakat untuk menghasilkan suet) peta industry ketiga, bank syariah mendirikan klinik konsultasi bisnis (Ickb). Kkb ini berfungsi untuk mernbantu pars pengusaha kecil-menengah dan koperasi, dalam mengelola usahanya.
No copy data
No other version available