Perlindungan Hukum Terhadap Persamaan Motif Batik Indonesia dengan Produk Tekstil Batik Cina Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
ABSTRAK
Indonesia adalah negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah, sumber daya manusia yang berkualitas serta kebudayaan rakyat yang beraneka ragam, salah satunya adalah batik. Sebagai bagian dari masyarakat internasional, Indonesia turut serta dalam perjanjian ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA). Dampak dari perjanjian ACFTA ini salah satunya adalah masuknya produk tekstil batik cina ke pasar Indonesia. Produk tekstil batik cina ini dianggap memiliki persamaan motif batik Indonesia dibuat dengan teknik printing dan diproduksi secara besar-besaran dengan harga yang murah, Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC) dan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri (UU Desain Industri) dalam prakteknya sudah memberikan perlindungan terhadap motif batik Indonesia terhadap persamaan motif batik Indonesia dengan produk tekstil batik Cina dan untuk mengetahui upaya yuridis pemerintah dan pengusaha batik untuk melindungi pengusaha batik Indonesia sehubungan dengan masuknya produk tekstil batik Cina ke Negara Indonesia berkaitan dengan pemberlakuan perjanjian perdagangan bebas Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA).
Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu mengkaji data sekunder berupa hukum positif yang berkaitan dengan permasalahan untuk memperkuat analisis dan untuk melengkapi data sekunder, maka akan dilakukan penelitian lapangan. Spesifikasi penelitian ini menggunakan deksriptif analitis yaitu menggambarkan objek permasalahan yang berupa fakta-fakta disertai analisis yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dihubungkan dengan teori hukum dan praktek perlindungannya.
Perlindungan motif batik Indonesia berdasarkan UUHC dan UU Desain Industri terhadap peredaran produk tekstil batik Cina di Pasar Indonesia sudah mendapatkan perlindungan sebagaimana pada Pasal 72 ayat (1) dan (2) UUHC menjelaskan sanksi terhadap pelanggaran hak cipta dan Pasal 54 ayat (1) UU Desain industri. Tetapi dalam prakteknya UUHC dan UU Desain Industri hanya mampu menjangkau pelanggaran yang dilakukan oleh masayarakat Indonesia atau pelanggaran yang berada dalam wilayah Negara Indonesia. Pemerintah diharapkan Iebih memperhatikan usaha-usaha yang rentan terkena dampak ACFTA, bukan hanya pemerintah di tingkat pusat tetapi di tingkat daerah pun turut serta meningkatkan perlindungan bagi karya seni Indonesia dari bentuk peniruan
No copy data
No other version available