Perlindungan hukum terhadap nasabah perbankan syariah atas produk transaksi lindung nilai yang berkaitan dengan unsur riba dalam kerangka hukum perbankan syariah di indonesia
ABSTRAK
Perkembangan perbankan Syariah di Indonesia berkembang dengan sangat pesat. Seiring dengan perkembangan tersebut, banyak produk-produk perbankan yang ditawarkan oleh bank-bank Syariah. Produk-produk tersebut seringka(i menimbulkan masalah karena tidak jarang produk yang ditawarkan tersebut bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah yang menghindari unsur Riba, Maisir, dan Gharar. Salah satu produk yang bertentangan tersebut adafah produk transaksi lindung nilai dengan jenis transaksi foward. Jenis transaksi ini dilarang karena dianggap mengandung unsur Riba dan Maisir yang jelas dihindari berdasarkan Prinsip Syariah. Beberapa peraturan hukum yang mengatur mengenai Prinsip Syariah dan transaksi lindung nilai ini antara lain Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan (UUP) dan Fatwa Dewan Syariah Nasional nomor 28/DSN-MUI/111/2002 tentang Jual beli Mata Uang (Al-Sharf). Prakteknya, ditemukan beberapa kasus yang melanggar Prinsip Syariah berkaitan dengan transaksi lindung nilai dalam perbankan Syariah. Salah satunya adalah kasus antara Bank Danamon Syariah dengan PT_ Elnusa yang terjadi tahun 2008. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menemukan aturan hukum serta merumuskan akibat hukum dan tanggung jawab pihak Bank Danamon Syariah kepada PT. Elnusa yang telah menawarkan produk lindung nilai yang dilarang dalam perbankan Syariah berdasarkan pada Hukum Perbankan Syariah di Indonesia.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif. Tahap penelitian ini terdiri atas penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang dilakukan dengan wawancara. Metode analitis data dilakukan dengan menggunakan metode normatif kualitatif, yaitu dengan menggunakan data sekunder sebagai acuan, yang kemudian ditampilkan dalam bentuk uraian.
Dad hasil penelitian ini dapat dikemukakan bahwa Bank Danamon Syariah telah melanggar beberapa Pasal dalam UUP dan Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Jual Belt Mata Uang (Al-Shad). Bank Danamon Syariah terbukti tidak memperhatikan Prinsip-prinsip Syariah dalam hal menawarkan produk perbankannya serta tidak menerapkan Prinsip Kehati-hatian Bank dan Manajemen Risiko terhadap produk perbankannya. Akibat perbuatan Bank Danamon Syariah tersebut, PT. Elnusa selaku nasabahnya harus menanggung kerugian materiil yang tidak sedikit.
No copy data
No other version available