Perjanjian kerja sama koperasi pengayoman pegawai negeri Dep. Kehakiman dan HAM RI dengan PT. Sarana Rekatama Dinamika dalam hal pemberlakuan biaya akses sistem administrasi badan hukum (SISMINBAKUM) dikaitkan undang-undang No. 20 Th. 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak
ABSTRAK
Saat ini permohonan pengesahan suatu perseroan terbatas secara manual telah melakukan pembaruan dengan adanya Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Ketentuan ini membutuhkan suatu ketrampilan tambahan bagi para notaris dalam menggunakan komputer dan dpat mempengaruhi kinerja notaris dalam melaksanakan tugas jabatannya. Sisminbakum menggunakan sistem komputerisasi datam proses pengesahan atau persetujuan pendirian suatu badan hukum oteh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pengelolaan dan Pelaksanaan serta pemberlakuan biaya akses Sisminbakum dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KPPDK) dengan PT. Samna Rekatama Dinamika (PT. SRD). Tujuan penetitian tesis ini adalah Untuk mendapatkan gambaran secara hukum penunjukan KPPDK sebagai penandatangan perjanjian kerjasama dengan PT. SRD serta pemberlakuan biaya akses Sisminbakum oteh Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dikaitkan dengan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Penetitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu dengan melakukan pendekatan yuridis normatif dari data sekunder dan bahan hukum primer, sekunder dan tersier ditunjang dengan data primer serta analisis dilakukan dengan normatif kuatitatif. Dan hasil penetitian, Penunjukan KPPDK dan PT. SRD sebagai pengelota dan pelaksana Sisminbakum berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selaku Pembina utama KPPDK Nomor: 19/K1KEP/KPPDK/X/2000 tentang penunjukan pengelola dan pelaksana Sisminbakum. PT. SRD dan KPPDK sepakat untuk mengelola dan melaksanakan sisminbakum selama 10 tahun. Sedangkan Penunjukan KPPDK sebagai penandatangan perjanjian kerjasama dengan PT. SRD tidak tepat, karena KPPDK termasuk hukum privat. KPPDk seharusnya bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya, yaitu Departemen Keuangan Republik Indonesia. Pemberiakuan biaya akses tersebut seharusnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan biaya akses termasuk dalam penerimaan negara bukan pajak yang seluruhnya wajib disetor Iangsung ke Kas Negara. Pembertakuan biaya akses Sisminbakum tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 Undang¬Undang Nomor 20 Tahun 1997s tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Selain itu, tidak terdapat bukti perjanjian atau kesepakatan biaya yang semestinya dibebankan kepada PT. SRD sebagai akibat digunakannya fasilitas Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang disebabkan tidak ada ikatan formal antara PT. SRD dengan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
No copy data
No other version available