Peralihan hak pakai khusus melalui perjanjian tukar menukar (ruilslag) ditinjau dari undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria jo peraturan pemerintah nomor 40 tahun 1996 tentang hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak
PERALIHAN HAK PAKAI KHUSUS MELALUI PERJANJIAN TUKAR
MENUKAR (RUILSLAG) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR
5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK
AGRARIA JO PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 1996
TENTANG HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN DAN HAK
PAKAI ATAS TANAH
ABSTRAK
Hak pakai khusus dengan jangka waktu selama dipergunakan, diberikan untuk kepentingan dinas sesuai dengan tugas dan fungsi pokoknya. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah yang dikuasai oleh Pemerintah dan mengamankan aset Pemerintah dari penguasaan orang lain. Dalam perkembangannya tanahPemerintah yang dilekati dengan hak pakai telah dialihkan kepada pihak ketiga, yakni pihak swasta melalui perjanjian tukar menukar (ruilslag) hanya untuk memperoleh tanah pengganti tanpa memperhatikan status hak pakai yang melekat alas tanah yang menjadi obyek tukar menukar (ruilslag) sebagai hak yang tidak dapat dialihkan sebagaimana diatur dalam UUPA dan Peraturan pemerintah Nomor 40 Tahun 1996. Adapun tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui dan memperoleh kepastian hukum mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai peralihan hak pakai khusus Instansi Pemerintah melalui perjanjian tukar-menukar yang ditinjau dari UUPA Jo Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah dan Untuk memperoleh pemahaman mengenai pelaksanaan peralihan hak pakai khusus Instansi Pemerintah melalui perjanjian tukar-menukar.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, dengan mengkaji bahan-bahan perpustakaan dan penelitian lapangan. Kemudian data dianalisis dengan metode normatif kualitatiftanpa mempergunakan rumus matematis dan angka-angka.
Hasil penelitian menunjukan bahwa hak pakai khusus bukan merupakan obyek yang dapat dialihkan, tetapi pada kenyataannya terjadi peralihan hak pakai khusus yang dilakukan melalui perjanjian tukar menukar (ruilslag) kepada pihak swasta. Petaksanaan Peralihan Hak Pakai Khusus Bagi Instansi Pemerintah Melalui Perjanjian Tukar Menukar (Ruilslag) dilakukan setelah diterbitkannya ijin melaksanakan tukar menukar (ruilslag) dari pejabat yang berwenang, yaitu Menteri Keuangan. Oleh karena itu diperlukan peraturan hukum yang bare yang menyatakan bahwa Hak Pakai Khusus tidak dapat dialihkan dengan kepada pihak swasta dan Pemerintah membuat peraturan mengenai pelaksanaan peralihan hak pakai khusus melalui perjanjian tukar menukar.
No copy data
No other version available