Penyerahan barang bergerak hasil lelang melalui balai lelang yang tidak sesuai dengan kondisi pra lelang berpedoman kepada undang-undang No. 8 Th. 1999 tentang perlindungan konsumen
ABSTRAK
Lelang barang melalui Balai Lelang pada dasarnya adalah hubungan jual bell melalui jasa Balai Lelang, pembeli barang selaku pengguna jasa penyelenggara lelang khususnya barang bergerak melalui Balai Lelang belum mendapatkan perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis hubungan hukum antara balai lelang dengan pembeli barang lelangan dalam praktik berlaku ketentuan perjanjian jual bell menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis perlindungan terhadap pemenang lelang barang bergerak dalam praktik melalui balai lelang dalam hal kondisi barang pada waktu diserahkan tidak sesuai dengan pada waktu pra lelang dalam kajian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen
Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan ini adalah dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, yaitu bersifat memaparkan menggambarkan fakta-fakta , yang ada dan dengan menganalisis peraturan-peraturan yang berlaku dengan metode pendekatan yuridis normatif. tahap penelitian dilakukan melalui penelitian Kepustakaan (Library Research), untuk memperoleh data sekunder, untuk menunjang data sekunder dilakukan penelitian Lapangan (Field Research) untuk memperoleh data primer dengan wawancara dilakukan terhadap lembaga-lembaga terkait. Penarikan simpulan dilakukan dengan metode analisis normatif kualitatif tanpa menggunakan rumus-rumus matematik.
Berdasarkan hasil analisis maka dapat diambil simpulan bahwa Hubungan hukum antara Balai Lelang dengan pembeli barang lelangan dalam praktik adalah hubungan jual bell, sehingga berlaku ketentuan perjanjian jual bell menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan perlindungan terhadap pemenang lelang melalui Balai Lelang dalam praktik memberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen, diselesaikan dengan musyawarah.
No copy data
No other version available