Penggunaan Logo Pemerintah Daerah Kota Bandung yang Dugunakan Oleh P.T.PERSIB Bandung Bermartabat Dalam Kajian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
ABSTRAK
Merek sebagai salah satu wujud karya intelektual memiliki peranan sangat penting bagi kelancaran dan peningkatan
perdagangan barang atau jasa dalam kegiatan perdagangan dan investasi, mengingat merek merupakan bagian dari kegiatan perekonomian atau dunia usaha, sebagai suatu tanda pada barang dagang atau jasa untuk membedakan barang atau jasa tertentu dari barang atau jasa orang lain. Merek dapat memenuhi kebutuhan konsumen akan tanda pengenal atau daya pembeda yang teramat penting dan merupakan jaminan kualitas produk barang atau jasa dalam suasana persaingan bebas. Merek merupakan asset balk individu maupun perusahaan yang dapat menghasilkan keuntungan besar. Perlindungan terhadap merek, yang merupakan perwujudan hasil kemampuan intelektual manusia merupakan hal yang penting dalam dunia usaha
Dalam mengkaji permasalahan diatas, dilakukan penelitian deskriptif analitis dan metode yuridis normatif. Penelitian deskriptif dilakukan dengan menggambarkan fakta yang terjadi dalam penggunaan merek yang sama kemudian dianalis berdasarkan data yang dikumpulkan dengan teori-teori hukum yang memiliki relevansi dengan masalah yang diteliti dihubungkan dengan identifikasi masalah. Dan metode pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan cara meneliti dan mengkaji data sekunder berupa hukum positif dan bagaimana pelaksanaannya dalam praktik, khususnya mengenai hukum hak kekayaan intelektual.
Praktik penggunaan Logo Pemerintah Kota Bandung oleh P.T. Persib Bandung Bermartabat sampai saat ini tidak terdapat perjanjian tertulis antara kedua belah pihak akan penggunannya. Apabila dikaji berdasarkan ketentuan Pasal 6 angka 3 huruf c Undang-Undang Merek, P.T. Persib Bandung Bermartabat tidak dibenarkan memakai Logo Pemerintah Kota Bandung mengingat logo atau lambang pemerintah daerah merupakan objek yang dilindungi oleh Undang-Undang Merek. Apabila P.T. Persib Bandung Bermartabat akan tetap menggunakan logo Pemerintah Kota Bandung, berdasarkan ketentuan pasal 6 angka 3 huruf c terdapat pengecualian untuk menggunakan logo tersebut yaitu dengan persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung. Penyelesaian hukum secara non litigasi dapat dilakukan dengan melakukan pendekatan secara negosiasi antara kedua belah pihak. Langkah-langkah atau pendekatan secara negosiasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak harus dapat menimbulkan suatu perjanjian khusus antara para pihak mengenai izin ataupun lisensi pemakaian logo tersebut sehingga dalam hal ini P.T. Persib Bandung Bermartabat dapat menggunakan Logo Pemerintah Kota Bandung tanpa melanggar Undang-Undang Merek.
No copy data
No other version available