Pengaturan dan pengelolaan sampah di kota Bandung oleh perusahaan daerah kebersihan menurut peraturan daerah No. 27 Th. 2001 tentang pengelolaan kebersihan di kota Bandung dihubungkan dengan undang-undang No. 23 Th. 1997 tentang pengelolaan lingkungan hid
ABSTRAK
Pengelolaan sampah di Kota Bandung merupakan tahapan penting dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat akan pentingnya hidup bersih dan sehat. Di Kota Bandung pengelolaan sampah dilakukan oleh suatu Perusahaan Daerah sejalan dengan kebijakan otonomi daerah. Perusahaan Daerah tersebut diwajibkan sebaik mungkin untuk melaksanakan pengelolaan sampah sesuai dengan prinsip berkelanjutan yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UULPH). Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kebersihan Di Kota Bandung digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan sampah di Kota Bandung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami masalah pengelolaan sampah di Kota Bandung dalam praktik dan menurut Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kebersihan Di Kota Bandung apakah telah sesuai dalam kajian LTULPH, juga untuk mengetahui kemungkinan pengelolaan sampah apabila dilakukan oleh Perusahaan Swasta serta untuk mengetahui kendala-kendala pengelolaan sampah di Kota Bandung dalam praktik.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan metode yuridis normatif. Tahap penelitian ini terdiri atas penelitan kepustakaan dan penelitan lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan §tudi dokumen dan wawancara. Metode analisis data yang digunakan adalah normatif kualitatif, yakni tidak menggunakan rumus matematika dalam menarik simpulan, selanjutnya disajikan dalam bentuk deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan dan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung menurut praktik dan Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kebersihan di Kota Bandung apabila ditinjau dari kajian UUPLH belum memenuhi sasaran pengelolaan lingkungan hidup yaitu Pasal 4 Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dikarenakan pengelolaan sampah yang belum maksimal,sehingga masih terjadi pencemaran lingkungan hidup. Pengelolaan sampah sebenarnya dapat dilakukan oleh perusahaan swasta hal ini ditegaskan di dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah dan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02/PD/1985 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kebersihan Kotamadya DT II Bandung. Perusahaan swasta dimungkinkan untuk melakukan pengelolaan sampah secara keseluruhan asalkan pemerintah daerah turut melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap perusahaan swasta tersebut, karena
apabila pemerintah daerah tidak turut andil dalam pengelolaan sampah, maka bertentangan dengan Pasal 13 dan Pasal 14 huruf J Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Dalam praktiknya masih terdapat beberapa kendala mengapa pengelolaan sampah di Kota Bandung belum tercapai secara maksimal terutama karena pengadaan masalah sarana dan prasarana yang kurang memadai, masalah retribusi persampahan, regulasi persampahan yang tidak dapat memenuhi tuntutan jaman,dan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya hidup bersih.
No copy data
No other version available