Pengenaan pajak restoran sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah dalam perspektif azas kepastian hukum dan asas ekonomis
ABSTRAK
Penelitian dalam tesis ini dilatarbelakangi oleh pandangan bahwa berdasarkan prinsip otonomi setiap daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya yang berorientasi kepada pembangunan. Oleh karena kewenangannya tersebut pemerintah daerah memerlukan dana untuk membiayai segala urusannya tersebut. Salah satu sumber penerimaannya adalah melalui Pajak Restoran yang merupakan hasil pajak daerah. Pengenaan Pajak Restoran ini dalam praktiknya menimbulkan persoalan hukum, yaitu sejauhmana pengaturan pengenaan Pajak Restoran dalam perspektif asas kepastian hukum dan bagaimana pengenaan Pajak Restoran tersebut dalam perspektif asas ekonomis dalam pemungutan pajak.
Penelitian ini dilakukan secara deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan perbandingan pada beberapa daerah. Oleh karena itu data utama yang digunakan adalah data sekunder berupa peraturan perundang-undangan. Dalam hal dikemukakan angka-angka, hal ini hanya sekedar untuk mempertajam permasalahan saja.
Berdasarkan hasil penelitian, ketidaktepatan peraturan balk yang menyangkut substansi maupun bentuk peraturan perundang-undangan akan melemahkan asas kepastian hukum. Dalam praktiknya Pemerintah Daerah hanya berorientasi kepada Pendapatan Asli Daerah yang besar tanpa memperhatikan asas-asas dalam perpajakan, yang menyebabkan upaya untuk pembangunan menjadi alasan dalam pengenaan pajak restoran tersebut tanpa memperhatikan keadaan dan kemampuan masyarakat.
No copy data
No other version available