Penerapan Prinsip-Prinsip Hukum Perjanjian Dalam Lesensi Perbanyakan dan Pengumuman Lagu dan Musik dikaitkan dengan Hak Ekonomi Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
ABSTRAK
Lagu dan musik merupakan hak cipta yang menjadi bagian dari Hak
.kekayaan IntelektuaI yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2002 Tentang hak Cipta. Lagu dan musik telah menjadi komoditas yang
sangat menarik bagi dunia industri yang semakin tumbuh dan berkembang sampai
dengan saat ini. Eksploitasi lagu dan musik terkadang tidak memberikan dampak
yang sangat adil bagi para penciptanya, kasus-kasus sengketa hak cipta khususnya
dalam bentuk lagu dan musik begitu banyak terjadi, baik berupa sengketa hak
ekonomi ataupun hak moral antara pencipta lagu dan musik dengan pihak
produser ataupun pihak pemakai (user) lainnya dalam dunia industri musik. Salah
satu penyebab terjadinya hal tersebut dikarenakan tidak diterapkannya prinsipĀ
prinsip hukum perjanjian secara utuh dan konsisten dalam lisensi perbanyakan
dan pengumuman lagu dan musik tersebut.
Berpijak dari hal-hal tersebut diatas, Penulis membahas 2 pokok
permasalahan diantaranya yang pertarna Apakah perbanyakan dan pengumuman
lagu atau musik melalui perjanjian lisensi sudah sesuai dengan prinsip-prinsip
hnknm -perjanjian berdasarkan Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
kedua Bagaimana penerapan hak ekonomi atas perbanyakan lagu atau musik
melalui lisensi dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang
Hak Cipta. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis normatif,
yaitu metode yang menitikberatkan penelitian terhadap data kepustakaan. Metode
ini dipergunakan mengingat permasalahan yang diteliti berkisar pada hubungan
peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lainnya dan dilengkapi
dengan teori-teori hukum tentang Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Lagu dan
Musik.
Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis menarik kesimpulan, pertama,
penerapan prinsip-prinsip hukum perjanjian dalam lisensi perbanyakan dan
pengumuman lagu dan musik telah sesuai dan harus dilaksanakan secara utuh dan
konsisten, meskipun ada beberapa prinsip-prinsip hukum perjanjian yang tidak
selaras dengan prinsip hukum dalam lisensi yaitu prinsip sosial. Kedua, penerapan
-hakekonomiatas -perbanyakan Iagu clan musik melalui lisensi bertitik berat
kepada isi dari klausul-klausul lisensi yang telah disepakati oleh kedua belah
pihak, hal-hal yang menjadi cerminan hak ekonomi tersebut terdapat pada klausul
yang mengatur tentang pembagian royalty.
IV
No copy data
No other version available