Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pemberian Kredit Modal Kerja Dikaitkan Dengan Perbuatan Melawan Hukum Oleh Debitur Pada Pemberian Kredit Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Sebagaimana Di Ubah Menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
ABSTRAK
Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Salah satu permasalahan perbankan yang berkaitan dengan prinsip kehati-hatian perbankan terjadi pada bank CIMB Niaga yang dirugikan atas pemalsuan surat-surat/dokumen-dokumen palsu sebagai persyaratan dalam mengajukan kredit dan pencairan dana. Pada tesis ini, yang menjadi identifikasi masalahnya adalah: Bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian untuk mencegah perbuatan melawan hukum oleh debitur?, dan Bagaimana akibat perbuatan melawan hukum oleh debitur dalam pemberian kredit modal kerja terhadap kreditur sebagai pemberi kredit. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian secara yuridis normatif yakni suatu metode pendekatan yang melihat permasalahan yang diteliti dengan menitikberatkan pada data sekunder. Spesifikasi penelitian ini adalah bersifat deskriptif analitis, yaitu menggambarkan serta menganalisis fakta-fakta yang sesuai dengan identifikasi masalah secara sistematis dan faktual. Tahap penelitian yang dilakukan peneliti meliputi penelitian kepustakaan dan Penelitian Lapangan. Penelitian Tesis ini dalam mengumpulkan data dilakukan menggunakan 2 (dua) metode, yakni penelitian normatif untuk memperoleh data sekunder dan penelitian empiris untuk memperoleh data primer. Sedangkan metode Analisis Data yang digunakan adalah analisis yutidis kualitatif. Data yang sudah terkumpul dianalisia secara sistematis dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikaji secara menyeluruh (holistik) dan terintegrasi. Hasil dari penelitian ini adalah penerapan prinsip kehati-hatian untuk mencegah perbuatan melawan hukum oleh debitur, dalam rangka mengurangi potensi kegagalan usaha bank maka bank wajib menerapkan sistem kehati-hatian dalam pemberian kredit, antara lain dengan melakukan penyebaran (diversifikasi) portofolio penyediaan dana melalui pembatasan penyediaan dana, baik kepada pihak terkait maupun kepada pihak bukan terkait. Saran yang dapat penulis kemukakan adalah perlu adanya pengawasan dari Bank Indonesia dalam hal adanya pemberian kredit modal kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang¬undangan yang ada dan pengaturan mengenai perbuatan melawan hukum dalam perjanjian kredit harus jelas diatur dalam undang-undang perbankan sehingga tidak ada salah penafsiran antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam perbankan.
No copy data
No other version available