Penerapan prinsip bagi hasil pada pembiayaan musyawarah dalam perbankan syariah di indonesia berdasarkan undang-undang no. 21 th. 2008 tentang perbankan syariah
ABSTRAK
Krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak bulan Juli 1997 dan dirasakan dampaknya sampai sekarang, mendorong para penentu kebijakan dibidang ekonomi mengeluarkan kebijakan ekonomi untuk pemulihan ekonomi nasional. Salah satu perkembangan penting yang terjadi adalah pesatnya pertumbuhan perbankan syariah dikarenakan bank-bank berbasis syartah dapat bertahan dalam kondisi krisis, karena bukan hanya berorientasi pada keuntungan saja tetapi juga beorientasi pada penerapan pronsip-prinsip syariah ke dalam segala aspek. Bank syariah dengan sistem bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) memiliki konsep yang sangat tepat di tengah kondisi ketidakadilan yang dialami oleh masyarakat. Konsep kebersamaan dalam menghadapi risiko dan memperoleh keuntungan, serta adanya keaditan dalam berusaha menjadi suatu potensi yang sangat strategis bagi perkembangan bank syariah di masa yang akan datang. Tetapi pada praktiknya terkadang terjadi penyimpangan dan hambatan dalam penerapan prinsip-prinsip syariah itu sendiri dikarenakan faktor bank maupun kondisi nasabah itu sendiri.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data dan informasi
diperoleh dari penelitian kepustakaan dan wawancara, Untuk menganalisis data dan menarik hasil kesimpulan penelitian, digunakan metode analisis yuridis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan prinsip bagi hasil/profit and loss sharing dan prinsip syariah dalam pembiayaan musyarakah pada perbankan syariah di Indonesia belum maksimal diterapkan, khususnya dalam mekanisme bagi hasil dengan metode revenue sharing dan proyeksi dengan expected yield, bila di kaji dari sisi syariah penerapan kedua hal tersebut belumlah sesuai dengan yang seharusnya karena asas keseimbangan dan keadilan dalam ekonomi Islam dimana kedua belah pihak khususnya pembiayaan musyarakah adalah sama posisinya sehingga tidak terjadi ketimpangan, hal ini juga di sebabkan oleh faktor-faktor dari sisi perbankan maupun kesiapan nasabah dalam menerima dan menerapkan prinsip-prinsip syariah, seperti tingginya risiko bank syariah, penerapan prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan dan itikad baik dari nasabah yang kadang tidak diperlihatkan. Restrukturisasi yang dilakukan bank kepada nasabah dengan pembiayaan macet atau bermasalah juga masih belum optimal melindungi nasabah karena bilanriana restrukturisasi tersebut tidak lancar make nasabah tidak akan dapat pengajukan permohonan pembiayaan lagi disebabkan sudah di blacklist nya nasabah oleh Bank Indonesia. Sehingga masih diperlukan penyempurnaan aturan-aturan agar dapat mengakomodir penerapan prinsip-prinsip syariah secara utuh.
No copy data
No other version available