Pembelian agunan milik nasabah debitor dalam rangka penyelesaian kredit macet ditinjau dari undang-undang no. 10 th. 1998 tentang perubahan atas undang-undang no. 7 th. 1992 tentang perbankan
PEMBELIAN AGUNAN MILIK NASABAH DEBITOR
DALAM RANGKA PENYELESAIAN KREDIT MACET
DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998
TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN
Adanya jaminan tambahan dalam pemberian kredit dimakABSTRAK
sudkan untuk meminimalkan risiko bank, bila terjadi kredit macet, karena Debitor wanprestasi. Jaminan tambahan tersebut di atas, diantaranya adalah hak jaminan kebendaan Hak Tanggungan. Apabila Debitur wanprestasi, Eksekusi objek Hak Tanggungan harus melalui penjualan di muka umum atau melalui lelang. Dalam praktiknya bank bisa melakukan pembelian sebagian atau seluruh agunan melalui penjualan lelang dimuka umum. Hal ini dimungkinkan oleh Pasal 12 A UU Perbankan, dengan pembatasan, bank harus segera menjual kembali agunan yang telah dibelinya, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dapat dikemukakan beberapa permasalahan, yaitu bagaimana pelaksanaan pembelian agunan milik Nasabah Debitor oleh Bank Pemberi Kredit menurut UU Perbankan, dan bagaimana perlindungan hukum terhadap Pembeli agunan dari bank setelah jangka waktu untuk menjual kembali terlewati ditinjau dari UU Perbankan.
Penelitian dengan judul di atas menggunakan Metode pendekatan yuridis normative, dan spesifikasi penelitian ini adalah bersifat deskriptif analitis. Dengan tahap penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen dan wawancara. adapun metode analisi data menggunakan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian didapat bahwa pembelian agunan oleh bank, lebih menguntungkan bank, dibanding dengan penyelesaian kredit melalui lelang dan pembelian agunan melalui penjualan di bawah tangan, tetapi dalam pelaksanaannya masih ada yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya UU Perbankan, PP Pendaftaran Tanah, PMA No. 3 Tahun 1997 jo Peraturan Menteri Keuangan No. 40/PMK.07/2006 jo Peraturan Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara No. Per-02/PL/2006, seperti adanya Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas dan penjualan kembali agunan yang telah melewati jangka waktu 1 (satu) tahun, tidak dianggap sebagai jual bell agunan melalui lelang, tetapi hukum menempatkan jual bell dan peralihan haknya tersebut hanya sebatas jual beli tanah pada umumnya yang tunduk pada ketentuan hukum pertanahan, khususnya Pasal 37 sampai dengan Pasal 40 PP Pendaftaran Tanah jo Pasal 103 sampai dengan 106 PMA No. 3 Tahun 1997. Oleh karena itu perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pembeli tunduk pada peraturan perundang-undangan tersebut. Perlindungan hukum khususnya dapat diberikan melalui Akta Jual Beli dan Sertifikat hak atas tanahnya.
No copy data
No other version available